BerandaBerita CiamisKunker Pemdes Mekarjaya Soroti BPJS Kesehatan Nonaktif

Kunker Pemdes Mekarjaya Soroti BPJS Kesehatan Nonaktif

lintaspasundan.com, CIAMIS. Kunjungan kerja Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, menyoroti persoalan yang dihadapi warga, yakni status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif.

Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, Dadan Herawan, SE, selaku Koordinator Tim Kecamatan (Katimcam), memaparkan sejumlah faktor.

Dadan mengatakan, penyebab nonaktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan, baik bagi peserta mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Selasa, (31/3/2026).

Menurut Dadan, bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), penyebab paling dominan adalah adanya tunggakan iuran.

Ia menjelaskan, peserta yang menunggak dan kemudian mengaktifkan kembali kepesertaannya juga berpotensi dikenakan denda pelayanan apabila langsung memanfaatkan layanan kesehatan dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali.

“Permasalahan ini banyak terjadi karena kurangnya kesadaran dalam membayar iuran secara rutin, sehingga berdampak pada terhentinya akses layanan kesehatan,” ujarnya di hadapan warga.

Sementara itu, pada peserta kategori PBI JK, persoalan umumnya muncul akibat pembaruan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Warga yang dinilai sudah meningkat kondisi ekonominya dapat dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

Tak hanya itu, proses sinkronisasi data ke sistem terbaru, yakni Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), juga kerap menimbulkan ketidaksesuaian data.

Hal ini berkaitan dengan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat melalui sistem desil atau pengelompokan tingkat ekonomi.

“Banyak juga kasus karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, data ganda, hingga perubahan status menjadi pekerja penerima upah (PPU), sehingga bantuan iuran dihentikan,” jelas Dadan.

Selain membahas BPJS Kesehatan, Dadan juga menyinggung persoalan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan, status kepesertaan yang tidak aktif umumnya terjadi akibat pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau adanya perusahaan yang menunggak iuran dalam jangka waktu lama.

Sebagai langkah solusi, masyarakat diimbau untuk secara aktif mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan WhatsApp Pandawa.

Bagi peserta mandiri, pelunasan tunggakan menjadi syarat utama untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

Baca Juga: Pengrajin Batu Akik Ciamis Bangkit Kembali

Sementara itu, bagi peserta PBI yang masih merasa layak menerima bantuan, disarankan segera melapor ke pemerintah desa atau Dinas Sosial setempat guna melakukan pembaruan dan verifikasi data.

Pemerintah Desa Mekarjaya menyambut baik penyampaian informasi tersebut sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat.

Melalui dialog terbuka tersebut, warga diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menemukan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen bersama antara pemerintah desa dan pendamping sosial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin bagi seluruh warga. (ES)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments