lintaspasundan.com, BERITA.CIAMIS.- Forum Jurnalis Galuh (FJG) mengecam keras dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap seorang guru PPPK di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
FJG menegaskan, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tidak boleh berlindung di balik profesi wartawan maupun atribut pers.
Ketua FJG, Pepy, menyampaikan keprihatinan atas kasus yang mencuat di wilayah Kabupaten Ciamis tersebut.
Menurutnya, tindakan asusila dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum mengaku wartawan telah mencederai marwah jurnalistik.
“FJG mengutuk keras perbuatan tersebut. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tindakan melawan hukum,” kata Pepy.
Ia menegaskan, wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, aturan perusahaan pers, dan tanggung jawab kepada publik.
Pepy menyebut, seseorang yang mengaku wartawan perlu memiliki identitas jelas serta bekerja untuk media yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika bukan wartawan resmi dari media yang jelas dan terverifikasi, maka ia tidak dapat membawa-bawa nama profesi pers,” tegasnya.
FJG juga menyatakan dukungan penuh kepada kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik tersebut.
Menurut Pepy, proses hukum harus berjalan objektif, profesional, dan tanpa memandang latar belakang pihak yang diduga terlibat.
“Kami mendukung penuh kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan identitas pers untuk tindak kriminal,” ujarnya.
Sekretaris FJG, Edward Martin Alamsyah, mengingatkan masyarakat, sekolah, dan instansi agar selalu memeriksa identitas orang yang mengaku wartawan.
Ia meminta masyarakat tidak ragu menanyakan nama media, kartu pers, serta tujuan kedatangan sebelum memberikan akses atau informasi.
“Masyarakat berhak memeriksa legalitas media dan identitas pers setiap orang yang datang mengaku sebagai wartawan,” katanya.
Edward menilai langkah verifikasi penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan profesi jurnalistik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga : Bupati Ciamis Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan tindakan yang mengarah pada intimidasi, kekerasan, atau tindak pidana.
“Jangan biarkan oknum merusak citra profesi jurnalis. Jika ada dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
FJG berkomitmen mengawal perkembangan kasus di Kecamatan Panumbangan, Ciamis, hingga proses hukum memberikan keadilan bagi korban. (ES)
