lintaspasundan.com BERITA.CIAMIS.- Pengurus PGRI Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya memberikan dukungan penuh kepada guru PPPK yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Kecamatan Panumbangan.
PGRI memastikan pendampingan akan diberikan sesuai kebutuhan korban. Namun, organisasi profesi guru itu menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Ciamis, Drs. Edi Rusyana, M.Pd. kepada awak media di Aula Wisma PGRI Ciamis, Rabu, (8/7/2026).
Edi mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sebenarnya telah terjadi beberapa waktu lalu. PGRI sejak awal memilih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Sikap itu dilakukan untuk melindungi korban, terutama menyangkut kondisi psikologis serta hak korban atas privasi selama persoalan masih dalam penanganan.
“Sejak awal kami tidak bisa banyak berkomentar. Yang paling kami jaga adalah privasi korban dan kondisi psikologisnya,” kata Edi.
Menurutnya, korban sempat belum ingin persoalan itu diketahui secara luas. Korban merasa malu dan khawatir terhadap dampak yang mungkin muncul setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Pada awalnya, korban disebut hanya menginginkan adanya penyesalan dari pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Korban juga berharap muncul efek jera.
Namun, setelah persoalan berkembang, korban bersama keluarga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Ciamis.
Edi menegaskan, PGRI Kabupaten Ciamis memberikan keleluasaan penuh kepada korban untuk menentukan langkah yang akan ditempuh dalam penyelesaian perkara.
“Itu adalah hak korban. Mau melanjutkan proses hukum atau mengambil langkah lain, semuanya merupakan keputusan korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, PGRI tidak boleh mengintervensi keputusan korban. Peran organisasi, kata dia, adalah memberikan pendampingan dan dukungan moral sesuai kebutuhan.
Pendampingan saat ini dilakukan oleh PGRI Kecamatan Panumbangan. Pengurus tingkat kecamatan dinilai memiliki komunikasi yang lebih intens dengan korban dan keluarganya.
PGRI Kabupaten Ciamis juga telah mengingatkan agar tidak ada pihak yang memberikan tekanan kepada korban dalam menentukan langkah hukum maupun langkah lainnya.
“Kami sudah mengimbau agar jangan sampai ada tekanan kepada korban. Jangan ada yang memaksa atau mengarahkan korban,” tegas Edi.
Menurut Edi, seluruh keputusan harus didasarkan pada kehendak korban. PGRI meminta semua pihak menghormati pilihan korban dan keluarganya.
Terkait pendampingan hukum, Edi menyebut penggunaan kuasa hukum atau lembaga bantuan hukum sepenuhnya menjadi hak korban.
PGRI Kabupaten Ciamis memiliki Lembaga Bantuan Hukum atau LBH PGRI. Namun, organisasi tidak akan memaksakan korban untuk menggunakan layanan tersebut.
“Korban berhak menentukan siapa yang akan mendampinginya. Kami menghormati pilihan tersebut,” kata Edi.
Ia menyatakan, LBH PGRI siap memfasilitasi apabila korban atau PGRI Kecamatan Panumbangan meminta bantuan pada tahap selanjutnya.
PGRI Kabupaten Ciamis juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Ciamis.
Organisasi tersebut memilih menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara dugaan pelecehan seksual terhadap guru PPPK di Kecamatan Panumbangan.
“Kami percaya penyidik akan bekerja profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta di lapangan,” ujar Edi.
PGRI, lanjutnya, tidak akan memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum. Semua proses hukum diharapkan berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, seorang guru sekolah dasar berstatus PPPK berinisial NN, 48 tahun, melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Ciamis pada Selasa, 7 Juli 2026.
Korban didampingi kuasa hukumnya, Maman Sutarman, saat membuat laporan polisi. Langkah tersebut ditempuh setelah korban memutuskan membawa perkara ke ranah hukum.
Pihak kepolisian menyatakan laporan itu masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari pihak terkait.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan,” ujar kanit yang menangani perkara tersebut
Baca Juga : FJG Kecamatan Oknum Mengaku Wartawan Dalam Kasus di Ciamis
Kepolisian memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PGRI Kabupaten Ciamis berharap proses hukum dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Perlindungan terhadap korban juga diharapkan tetap menjadi perhatian selama proses berlangsung. (ES)
