BerandaBerita CiamisKejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara

Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara

lintaspasundan.com.BERITA.CIAMIS.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan berlangsung di depan kantor Kajari Ciamis,mencakup berbagai barang bukti, seperti pakaian, senjata tajam, narkotika, obat terlarang, alat pendukung kejahatan, hingga minuman beralkohol.Kamis (3/9/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Heru Kamarullah, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun.

“Jadi, hari ini kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan tetap dari bulan Februari sampai bulan Agustus,” ujar Heru.

Dari 61 perkara tersebut, sebanyak delapan perkara merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 96 buah pakaian, sembilan senjata tajam, dan 20 kantong barang bukti lainnya.

Selain itu, terdapat 128 barang pendukung perkara, di antaranya obeng, timbangan, kunci, serta alat pembuka lainnya.

Untuk perkara narkotika, Kejari Ciamis memusnahkan tembakau sintetis dan sabu-sabu dengan total 297,96 gram.

Rinciannya, tembakau sintetis sebanyak 287,8 gram dan sabu-sabu 10,0623 gram. Kejari Ciamis juga memusnahkan 3.497 butir obat terlarang dan psikotropika serta 333 botol minuman beralkohol.

Heru menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

“Bentuk pemusnahan seperti yang kita lihat, ada yang dilakukan dengan blender, kemudian juga dipotong sehingga tidak bisa dimanfaatkan lagi,” jelasnya.

Menurut Heru, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi Kejaksaan kepada masyarakat.

“Ini adalah bentuk transparansi kepada publik bahwa penanganan secara holistik. Ini adalah tugas kejaksaan dalam KUHAP untuk melaksanakan keputusan hakim,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergitas antara penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, Satpol PP, dan pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Barang bukti yang memiliki nilai ekonomi dan berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara dapat diproses melalui lelang.

Heru mengatakan Kejari Ciamis telah melaksanakan lelang secara serentak pada Agustus 2026 dan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Terkait peredaran narkotika dan obat terlarang, Heru mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menerima titipan atau membantu membeli maupun membawa barang yang tidak diketahui asal-usulnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

“Perlu peran serta masyarakat. Karena kejahatan ini kan gelap, peredaran gelap. Masyarakat jangan tahu, segera laporan untuk dilakukan penanganan,” pesannya.

Kejari Ciamis saat ini menangani dua wilayah hukum, yakni Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga : Gerakan Pangan Murah di Baregbeg Ciamis Diserbu Warga

Heru menyebut proses pemisahan wilayah hukum terus dipersiapkan seiring rencana berdirinya Kejaksaan Negeri Pangandaran.

“Kita selalu berusaha untuk proses-prosesnya sehingga nanti bisa terpisah. Pangandaran mempunyai kejaksaan sendiri, sehingga pelayanan masyarakat lebih optimal,” pungkasnya. ( ES).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments