BerandaBerita CiamisPemkab Ciamis Perketat Aturan Sampah

Pemkab Ciamis Perketat Aturan Sampah

lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memperketat aturan pengelolaan sampah rumah tangga sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib.

Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), kebijakan ini mulai diberlakukan khususnya di kawasan jalan protokol dan jalur pengangkutan sampah.

Pengetatan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 600.1.17.3/867-DPRKPLH.03/2024 yang mengatur secara rinci jadwal dan tata cara pembuangan sampah rumah tangga maupun sampah sejenis rumah tangga di wilayah perkotaan.

Kepala DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Giyatno, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas masih maraknya praktik pembuangan sampah sembarangan, terutama di bahu jalan, trotoar, hingga saluran air. Rabu, (8/4/2026).

“Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Perlu keterlibatan aktif masyarakat. Salah satu langkah dasar yang kami tekankan adalah kewajiban menyediakan tempat sampah di bagian depan rumah,” ujarnya.

Menurutnya, penyediaan tempat sampah di depan rumah akan mempermudah proses pengumpulan oleh petugas serta mencegah penumpukan sampah di ruang publik.

Selain itu, masyarakat juga dilarang keras membuang sampah di trotoar, pinggir jalan, maupun saluran air.

Seluruh sampah rumah tangga diwajibkan dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal yang telah disediakan pemerintah.

Tak hanya itu, DPRKPLH juga menetapkan aturan ketat terkait waktu pembuangan sampah. Warga dilarang membuang sampah pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sebaliknya, pembuangan hanya diperbolehkan pada malam hingga dini hari, yakni mulai pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Pengaturan ini disesuaikan dengan jadwal operasional armada pengangkut sampah agar proses pengangkutan berjalan optimal tanpa menimbulkan penumpukan di siang hari.

“Selama ini persoalan utama adalah sampah dibuang tidak sesuai waktu, sehingga menumpuk dan menimbulkan bau. Dengan pengaturan ini, kami ingin memastikan sampah cepat terangkut dan lingkungan tetap bersih,” jelas Giyatno.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi rumah tangga, tetapi juga bagi pelaku usaha yang beraktivitas di sepanjang jalan protokol. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp. 50 juta.

Kebijakan ini juga sejalan dengan visi Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam mewujudkan “Ciamis Maju dan Berkelanjutan” melalui peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata kelola kota yang bersih serta nyaman.

BACA JUGA: Ciamis Masih Bebas Campak 2026, Dinkes Temukan Suspek namun Belum Ada Kasus Terkonfirmasi

Pemerintah pun membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan pelanggaran di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari gerakan bersama menjaga kebersihan.

“Ini bukan sekadar aturan, tapi budaya yang harus kita bangun bersama. Ciamis bersih dimulai dari rumah masing-masing,” pungkasnya. ( 𝙀𝙎/ 𝘿𝙉 )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments