BerandaBerita CiamisBupati Ciamis Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Miras

Bupati Ciamis Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Miras

lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menegaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak pernah mengeluarkan izin untuk produksi, peredaran maupun penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Ciamis.

Penegasan tersebut disampaikan Herdiat saat menerima audiensi dan silaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Ciamis di ruang Opproom Sekretariat Daerah Ciamis, Jumat (22/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan sosial menjadi pembahasan utama, mulai dari peredaran minuman keras, narkotika, tempat hiburan malam hingga penataan kawasan Taman Reflesia di sekitar Masjid Agung Ciamis.

Herdiat mengatakan, maraknya peredaran miras dan narkotika yang masih ditemukan di sejumlah wilayah harus menjadi perhatian serius semua pihak. Menurutnya, pemerintah daerah selama ini tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas penjualan minuman keras di Kabupaten Ciamis.

“Kami tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak pernah mengeluarkan izin untuk peredaran ataupun penjualan minuman keras,” kata Herdiat.

Meski demikian, Herdiat mengakui masih ditemukan praktik penjualan miras secara bebas di sejumlah lokasi. Karena itu, ia menilai diperlukan pengawasan dan penindakan yang lebih intensif agar kondisi tersebut tidak semakin meresahkan masyarakat.

“Peredaran minuman keras dan narkotika ini harus menjadi perhatian serius bersama. Jangan sampai kondisi ini dibiarkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Herdiat juga menyoroti regulasi daerah yang dinilai masih bersifat umum. Ia menyebut, aturan yang ada saat ini perlu diperkuat agar penanganan berbagai penyakit masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih spesifik dan kuat.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang mengatur berbagai ketentuan terkait ketertiban umum, pembinaan, pengawasan hingga penertiban di wilayah Kabupaten Ciamis.

Menurut Herdiat, Perda tersebut perlu diperkuat agar secara khusus mengatur penanganan minuman keras, narkoba hingga aktivitas kemaksiatan lainnya.

“Perda yang ada sekarang masih bersifat umum. Karena itu kita akan usulkan penguatan Perda K3 agar lebih spesifik terkait penanganan perbuatan maksiat, minuman keras dan berbagai bentuk kemungkaran,” katanya.

Selain persoalan miras dan narkotika, Herdiat juga menyoroti pentingnya penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional. Ia menegaskan, ketentuan mengenai batas waktu operasional tempat hiburan sudah diatur dalam regulasi daerah, termasuk pembatasan operasional hingga pukul 23.00 WIB.

“Kalau melanggar aturan tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA: Bojan Hodak Waspadai Ancaman Persijap di Misi Juara PERSIB

Herdiat menambahkan, penanganan persoalan sosial tersebut tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah daerah semata. Menurutnya, diperlukan kolaborasi seluruh unsur, mulai dari ASN, TNI, Polri hingga elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap penguatan regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang lebih spesifik dalam menangani penyakit masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif di Kabupaten Ciamis. (ES)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments