BerandaBerita CiamisHanya 14 PPPK Mundur, BKPSDM Ciamis Tegaskan Sistem Merit

Hanya 14 PPPK Mundur, BKPSDM Ciamis Tegaskan Sistem Merit

lintaspasundan.com, BERITA.CIAMIS.- Di tengah maraknya pengunduran diri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah, Kabupaten Ciamis hanya mencatat 14 kasus hingga pertengahan 2026.Jumlah tersebut tergolong kecil dibandingkan sejumlah daerah lain.

Mayoritas PPPK yang mengundurkan diri berasal dari kategori paruh waktu dengan alasan pribadi dan peluang kerja yang lebih baik.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ciamis, Tini Lastiniwati, mengatakan seluruh pengunduran diri tidak berkaitan dengan persoalan promosi jabatan maupun sistem kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Tini, sebagian besar PPPK memilih berhenti karena diterima bekerja di perusahaan swasta, Sekolah Rakyat, atau mengikuti pasangan yang berpindah domisili.

“Kalau pensiun dini tidak ada. Yang ada adalah pengunduran diri karena memperoleh pekerjaan lain atau alasan keluarga,” ujar Tini saat ditemui di Kantor BKPSDM Ciamis.Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan setiap pengunduran diri diproses sesuai ketentuan yang berlaku. BKPSDM terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi sebelum menerbitkan keputusan pemberhentian.

Setelah seluruh proses administrasi selesai, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menahan pegawai yang telah memutuskan mengakhiri masa kerjanya sebagai PPPK.

Pengunduran diri tersebut otomatis menyebabkan kekosongan formasi pada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.Meski demikian, formasi yang kosong tidak dapat langsung diisi.

Penggantian pegawai harus melalui mekanisme pengadaan ASN yang ditetapkan pemerintah pusat.BKPSDM akan kembali mengusulkan kebutuhan formasi kepada Kementerian PANRB pada proses pengadaan ASN berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama menunggu proses tersebut, setiap organisasi perangkat daerah diminta menyesuaikan pembagian tugas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

BKPSDM juga membantah isu yang menyebut ASN mengundurkan diri karena sulit memperoleh promosi jabatan atau harus memiliki “orang dalam”.

Tini menegaskan tidak ada satu pun PPPK maupun ASN di Kabupaten Ciamis yang mengundurkan diri karena kecewa terhadap promosi jabatan atau kenaikan pangkat.

Menurutnya, seluruh proses promosi jabatan dilaksanakan melalui sistem merit yang mengutamakan kompetensi, rekam jejak, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Ia menegaskan jabatan merupakan amanah sehingga penempatan pegawai dilakukan berdasarkan kemampuan, bukan karena kedekatan dengan pihak tertentu.

BKPSDM juga terus memperkuat penerapan sistem merit melalui pemetaan kompetensi ASN sebagai bagian dari implementasi manajemen talenta.

Proses pemetaan dilakukan secara bertahap mengikuti ketentuan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara karena jumlah ASN di Kabupaten Ciamis cukup besar.

Tini mengajak seluruh ASN terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan, seminar, pendidikan, dan pembelajaran daring yang kini semakin mudah diakses.

Ia menambahkan PPPK paruh waktu tetap diperbolehkan mengikuti seleksi pekerjaan lain, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor swasta, sesuai aturan yang berlaku.

Apabila diterima di tempat kerja baru, PPPK dapat mengundurkan diri melalui mekanisme resmi setelah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan kepegawaian.

Baca Juga : Disdik Ciamis Perkuat Edukasi Hemat Air Hadapi Kemarau

Sementara itu, besaran gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang disesuaikan dengan penghasilan saat masih menjadi tenaga non-ASN.

BKPSDM juga masih menunggu terbitnya aturan turunan Undang-Undang ASN yang mengatur jenjang karier, pengembangan kompetensi, hingga hak-hak PPPK.Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap regulasi tersebut segera diterbitkan agar pengembangan karier PPPK memiliki kepastian dan semakin mendukung profesionalisme ASN. (ES)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments