BerandaBerita CiamisLapas Ciamis Klarifikasi Temuan Barang Terlarang

Lapas Ciamis Klarifikasi Temuan Barang Terlarang

lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan publik dan kritik dari aktivis terkait banyaknya barang terlarang yang ditemukan dalam razia dan dimusnahkan pada Kamis (23/4/2026).

Kepala Lapas Ciamis, Supriyanto, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Erossyan Freda Adityawan, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut bukan hasil dari satu kali razia, melainkan akumulasi penertiban yang dilakukan dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang dikumpulkan selama kurang lebih satu tahun, termasuk dari periode sebelum pejabat saat ini bertugas,” ujar Erossyan.

Ia menambahkan, sejumlah barang seperti handphone, charger, hingga kipas angin yang ditemukan di kamar hunian tidak sepenuhnya berasal dari pelanggaran baru. Beberapa di antaranya berkaitan dengan perubahan kebijakan yang terjadi di dalam lapas.

Menurutnya, pada aturan sebelumnya, penggunaan kipas angin masih diperbolehkan untuk membantu mengurangi suhu panas di dalam kamar hunian. Namun, seiring adanya regulasi terbaru, barang tersebut kini masuk dalam kategori yang tidak diperkenankan.

Meski demikian, pihak lapas tidak menampik adanya keterbatasan dalam sistem pengawasan. Erossyan mengakui bahwa pemeriksaan barang hingga saat ini masih dilakukan secara manual karena belum didukung oleh alat pemindai modern seperti X-ray.

“Idealnya memang menggunakan X-ray agar pengawasan lebih maksimal. Namun saat ini, pemeriksaan masih dilakukan secara manual,” katanya.

Terkait masuknya barang terlarang, pihak lapas menduga sebagian handphone diselundupkan melalui barang bawaan pengunjung, khususnya makanan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, mekanisme pemeriksaan pun kini diperketat.

Salah satu langkah yang diterapkan adalah mewajibkan makanan dari pengunjung dibungkus menggunakan plastik transparan agar lebih mudah diperiksa oleh petugas.

Selain itu, upaya pengendalian juga dilakukan dengan memutus aliran listrik di kamar hunian guna mencegah penggunaan perangkat elektronik secara ilegal.

Mengenai temuan ratusan alat cukur bermata silet, Erossyan menjelaskan bahwa alat tersebut pada dasarnya diperbolehkan dalam batas tertentu sebagai fasilitas bagi warga binaan. Namun, karena jumlahnya dinilai berlebihan dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan, petugas mengambil langkah penyitaan.

Ia menegaskan bahwa pihak lapas terus melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terhadap warga binaan maupun petugas. Warga binaan yang terbukti melanggar akan dikenakan pembinaan, sementara petugas yang lalai akan menjalani evaluasi internal.

“Kami tidak menutup-nutupi. Seluruh barang sitaan kami tampilkan dan dimusnahkan sebagai bentuk transparansi kepada publik,” tegasnya.

BACA JUGA: Aktivis Tanyakan Pengawasan Pasca Pemusnahan Barang Razia Lapas Ciamis

Meski telah memberikan penjelasan, sorotan publik terhadap temuan tersebut belum sepenuhnya mereda. Banyak pihak menilai jumlah barang terlarang yang ditemukan masih tergolong besar dan mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan yang perlu segera dibenahi.

Ke depan, Lapas Ciamis menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan serta menyesuaikan dengan aturan terbaru. Namun demikian, tantangan untuk memastikan barang terlarang tidak kembali masuk ke dalam lapas masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (𝙀𝙎, 𝘿𝙉)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments