BerandaBerita TasikmalayaDPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Diminta Buka-bukaan soal Temuan BPK

DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Diminta Buka-bukaan soal Temuan BPK

lintaspasundan.com, BERITA TASIKMALAYA. Temuan BPK pada proyek infrastruktur di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya mulai bergerak dari sekadar angka audit menjadi pertanyaan publik yang lebih tajam: bagaimana pekerjaan yang telah dibayar lunas masih menyisakan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi?

Berdasarkan data LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 yang ditelaah Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif atau SWAKKA, terdapat temuan kelebihan pembayaran pada 14 paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya.

Nilai kelebihan pembayaran itu mencapai Rp1.605.113.825. Angka tersebut terdiri dari kekurangan volume sebesar Rp272.782.887 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1.332.330.938. Dari total itu, tercatat baru Rp432.678.671 yang telah disetor kembali ke RKUD. Sisanya, sekitar Rp1.172.435.154, masih menjadi pertanyaan yang harus dijelaskan secara terang.

Ketua SWAKKA, Ahmad Mukhlis, mengatakan temuan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai urusan teknis biasa. Menurutnya, titik paling serius bukan hanya pada jumlah uang yang lebih dibayarkan, tetapi pada proses yang membuat pekerjaan bermasalah tetap bisa dibayar lunas.

“Ini bukan sekadar soal ada uang yang harus dikembalikan. Pertanyaan dasarnya lebih serius: siapa yang memeriksa pekerjaan, siapa yang menyatakan sesuai, siapa yang menandatangani pembayaran, dan bagaimana pekerjaan yang menurut BPK kurang volume serta tidak sesuai spesifikasi bisa dibayar lunas,” kata Mukhlis.

Mukhlis menegaskan, SWAKKA tidak sedang menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Namun, pola pekerjaan dibayar penuh lalu ditemukan kekurangan volume dan spesifikasi tidak sesuai merupakan red flag yang layak diperdalam. Dalam dunia pengawasan keuangan daerah, kata dia, red flag bukan vonis, tetapi tanda awal bahwa ada proses yang harus dibuka.

“Kalau jalan sudah dibayar penuh, tapi audit menemukan volume kurang dan spesifikasi turun, itu bukan sekadar catatan kecil. Itu lampu kuning, bahkan bisa merah kalau tidak dijelaskan. Jangan sampai uang rakyat mulus keluar, tapi jalannya yang keriting duluan,” ujar Mukhlis.

Menurutnya, ada tiga hal yang membuat temuan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya layak mendapat perhatian serius. Pertama, pekerjaan telah dibayar lunas. Kedua, BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Ketiga, sudah ada pengembalian sebagian uang ke kas daerah, tetapi belum ada penjelasan terbuka mengenai siapa yang mengembalikan, berapa nilai per paket, kapan disetor, dan apakah seluruh sisa sudah dipulihkan.

Mukhlis menilai pengembalian uang justru memperkuat perlunya transparansi. Sebab, pengembalian kelebihan pembayaran tidak cukup hanya disebut sebagai “tindak lanjut”, lalu selesai tanpa penjelasan. Publik tetap berhak mengetahui apakah kelebihan pembayaran itu terjadi karena kelalaian, lemahnya pengawasan, kesalahan administrasi, atau ada dugaan lain yang lebih serius.

“Pengembalian uang itu penting, tetapi jangan dijadikan pemadam kebakaran otomatis. Kalau api persoalannya masih ada, jangan cuma disiram bagian asapnya,” kata Mukhlis.

Secara hukum, pengembalian kerugian negara juga tidak otomatis menghapus potensi pertanggungjawaban pidana. Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Karena itu, menurut Mukhlis, temuan BPK di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya perlu dibaca dengan kacamata kehati-hatian. Jika persoalannya sebatas administrasi dan teknis, dinas harus mampu menjelaskannya secara rinci. Namun, bila ada dugaan pembiaran, rekayasa dokumen, pengawasan formalitas, atau keuntungan tidak sah, maka pengembalian uang tidak otomatis menutup kemungkinan penelusuran hukum.

Pola seperti ini bukan hal baru dalam penindakan perkara infrastruktur di daerah lain. Di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, proyek Jalan Lingkar Timur juga menjadi perkara setelah pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara sekitar Rp1,23 miliar. Polda Jabar menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, dan pengembalian dana sebesar Rp895 juta tidak menghentikan proses hukum.

Di Kabupaten Seluma, Bengkulu, kasus peningkatan jalan Nanti Agung–Dusun Baru juga menjadi contoh kuat. Dokumen BPK Bengkulu mencatat perkara tersebut menyeret delapan tersangka, termasuk mantan Kadis DPU. Audit BPKP menyebut kerugian negara sekitar Rp450 juta karena diduga terjadi pengurangan volume fisik pekerjaan, sementara pembayaran tetap dilakukan 100 persen.

Contoh lain terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Dugaan korupsi empat ruas jalan bermula dari pekerjaan yang dipersoalkan dari sisi spesifikasi dan kelebihan pembayaran. Perkara itu berkembang ke penyidikan, pengembalian sebagian uang, hingga vonis. Dalam tingkat kasasi, hukuman terhadap Ari Kusumawati dalam perkara korupsi pembangunan jalan Tulungagung bahkan diperberat menjadi empat tahun penjara.

Kasus-kasus di atas menunjukkan satu pelajaran penting: pekerjaan infrastruktur yang dibayar penuh, tetapi kemudian ditemukan kurang volume atau tidak sesuai spesifikasi, tidak bisa dianggap sepele.

“Di banyak daerah, awalnya juga kelihatan seperti temuan biasa. Ada kelebihan bayar, ada pengembalian, ada alasan teknis. Tapi ketika aparat masuk dan ditemukan unsur melawan hukum, ceritanya berubah. Karena itu, penjelasan sejak awal menjadi sangat penting,” ujar Mukhlis.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, SWAKKA telah mengirimkan permohonan wawancara tertulis kepada DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya. Langkah itu, kata Mukhlis, merupakan bagian dari cover both sides, agar pihak dinas mendapat ruang menjelaskan secara resmi sebelum temuan tersebut diberitakan lebih jauh.

DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya kemudian memberikan jawaban tertulis. Dalam jawabannya, dinas menyatakan temuan sebagaimana dimaksud merupakan hasil pemeriksaan BPK yang saat ini masih dalam tahap tindak lanjut resmi bersama Inspektorat dan pihak terkait. Karena proses tindak lanjut masih berjalan, sebagian informasi disebut belum dapat disampaikan agar tidak mendahului proses yang sedang berlangsung.

DPUTRLH juga mengarahkan permohonan informasi resmi melalui PPID Kabupaten Tasikmalaya agar penyampaiannya terdokumentasi dan sesuai ketentuan. Pada prinsipnya, DPUTRLH menyatakan menghormati hasil pemeriksaan BPK dan menjalankan seluruh rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, bagi Mukhlis, jawaban itu belum menjawab inti persoalan. DPUTRLH belum menjelaskan dasar pembayaran lunas, dokumen apa yang menjadi dasar pencairan, siapa pejabat teknis yang memeriksa pekerjaan, bagaimana peran konsultan pengawas, siapa penyedia yang mengembalikan uang, serta bagaimana status sisa pengembalian lebih dari Rp1,17 miliar.

“Jawaban itu sopan, tetapi belum substansial. Publik tidak hanya butuh kalimat ‘sedang ditindaklanjuti’. Publik butuh tahu tindak lanjutnya apa, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana uang daerah dipulihkan,” kata Mukhlis.

SWAKKA juga mengkritisi arahan agar permintaan informasi ditempuh melalui PPID. Mukhlis menegaskan, jalur PPID dapat dipahami untuk permintaan salinan dokumen seperti kontrak, SP2D, RAB, PHO, BAST, laporan konsultan pengawas, dan STS pengembalian. Namun, permintaan wawancara tertulis dari pers adalah kerja jurnalistik untuk meminta klarifikasi, bukan semata permohonan dokumen publik.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih menjadi dasar kerja pers nasional. UU tersebut mengatur kemerdekaan pers dan menjadi landasan bagi pers dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi untuk kepentingan publik.

Kode Etik Jurnalistik juga menegaskan bahwa wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran kode etik menyebut menguji informasi sebagai check and recheck, sedangkan berimbang berarti memberi ruang pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Dalam konteks relasi pers dan UU KIP, rujukan Indonesian Parliamentary Center mencatat adanya Nota Kesepahaman Komisi Informasi Pusat dengan Dewan Pers pada 14 Juli 2011. Tujuannya untuk memastikan kerja pers tidak terganggu mekanisme UU KIP, terutama karena prosedur 10+7 hari kerja tidak selalu cocok dengan kebutuhan kerja jurnalistik.

Panduan layanan informasi publik yang diunggah PPID Bawaslu Banten juga menyebut MoU Komisi Informasi Pusat dengan Dewan Pers tersebut sebagai dasar pengecualian prosedural terhadap UU KIP. Dalam panduan itu dijelaskan, khusus wartawan, unit yang melayani bukan PPID, melainkan Humas, yang bertugas mengarahkan wartawan untuk wawancara, mengorganisir konferensi pers, mengolah rilis, dan menyediakan dokumen yang dibutuhkan wartawan dengan tetap memastikan informasi tersebut bukan informasi rahasia.

Mukhlis mengaku prihatin jika pejabat setingkat eselon II masih belum memahami perbedaan antara permintaan dokumen publik dan permintaan klarifikasi jurnalistik. Menurutnya, UU KIP telah berlaku sejak 2010, sehingga badan publik seharusnya tidak lagi menyamaratakan semua komunikasi pers sebagai permohonan informasi biasa.

“Ini yang kami sayangkan. UU KIP sudah berlaku lebih dari satu dekade, tetapi masih ada pejabat sekelas eselon II yang tampaknya belum membedakan permohonan dokumen publik dengan klarifikasi jurnalistik. Pers bertanya bukan untuk mengganggu, tetapi untuk memberi ruang jawab agar berita tidak sepihak,” ujar Mukhlis.

Menurutnya, mengarahkan seluruh pertanyaan pers ke PPID berpotensi membuat dinas terlihat menghindari substansi. Padahal, DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya dapat menjawab bagian yang tidak mengganggu proses tindak lanjut, seperti posisi resmi dinas, progres pengembalian uang, dasar pembayaran, dan langkah evaluasi internal.

“Kalau ada dokumen yang harus lewat PPID, silakan. Tapi klarifikasi substansi jangan ikut dikunci. Yang ditanya itu sederhana: bagaimana pekerjaan dibayar lunas, tetapi BPK menemukan volume kurang dan spesifikasi tidak sesuai,” katanya.

SWAKKA menyatakan akan memperdalam temuan BPK di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya secara bertahap. Pendalaman akan diarahkan pada rincian 14 paket pekerjaan, penyedia, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, PHO/BAST, laporan konsultan pengawas, bukti setor pengembalian, serta peran pejabat teknis dan struktural yang terlibat.

Mukhlis menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghambat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tasikmalaya. Sebaliknya, pengawasan publik diperlukan agar program infrastruktur berjalan tepat mutu, tepat volume, dan bersih dari kelebihan pembayaran.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri menempatkan pembangunan jalan sebagai prioritas melalui program “Jalan Kasep dalam 2 Tahun”. Dalam publikasi resmi Pemkab Tasikmalaya, Bupati Cecep menyebut kondisi jalan kabupaten yang rusak menjadi perhatian, dan pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran untuk pembangunan, termasuk perbaikan jalan di titik prioritas.

“Kalau kepala daerah ingin jalan kasep, maka proses proyeknya juga harus kasep. Volume harus benar, spesifikasi harus sesuai, pengawasan harus bekerja, dan pembayaran harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai jalan tampak mulus di foto, tapi berlubang di audit,” ujar Mukhlis.

SWAKKA, kata Mukhlis, akan terus mendorong transparansi atas temuan ini. Publik perlu mengetahui apakah persoalan tersebut benar-benar selesai melalui tindak lanjut administratif, atau justru perlu didalami lebih jauh jika ditemukan indikasi pembiaran, rekayasa dokumen, keuntungan tidak sah, atau penyimpangan dalam proses pembayaran.

“Prinsipnya sederhana: uang rakyat harus kembali, pekerjaan harus sesuai, pejabat harus menjelaskan, dan pembangunan Kabupaten Tasikmalaya harus dikawal agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments