lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Desa Sindang Herang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Program ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah warga.
Kegiatan penyerahan sertifikat dilaksanakan di Aula Desa Sindang Herang pada Kamis (16/4/2026), dengan dihadiri oleh perangkat desa serta masyarakat penerima manfaat. Acara berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, serta disambut antusias oleh warga yang akhirnya menerima bukti sah kepemilikan tanah mereka.
Penyerahan sertifikat PTSL ini memiliki arti penting bagi masyarakat. Selain memastikan legalitas kepemilikan tanah secara hukum, sertifikat tersebut juga berfungsi sebagai perlindungan dari potensi sengketa lahan di masa mendatang. Tidak hanya itu, kepemilikan sertifikat juga membuka peluang ekonomi baru, seperti kemudahan akses pembiayaan melalui lembaga perbankan.
Kepala Desa Sindang Herang, Amir, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kelancaran program tersebut. Ia menegaskan bahwa PTSL merupakan bentuk nyata pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib dan transparan.

“Kami berharap sertifikat yang diterima hari ini dapat dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Amir.
Sementara itu, salah seorang warga penerima sertifikat, Emen, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya. Ia mengaku telah lama menginginkan legalitas atas tanah yang ditempatinya, namun terkendala biaya. Melalui program PTSL, impiannya akhirnya terwujud.
“Alhamdulillah, sekarang tanah yang saya tempati sudah memiliki kekuatan hukum. Program ini sangat membantu masyarakat kecil seperti saya,” ungkapnya.
Program PTSL sendiri merupakan inisiatif pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Dengan pendataan yang sistematis dan lengkap, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum yang merata bagi seluruh masyarakat.
Melalui penyerahan sertifikat ini, Pemerintah Desa Sindang Herang berharap terciptanya masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan terlindungi secara hukum atas aset tanah yang dimiliki. (𝙀𝙎)
