lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 17 April 2026 dan berlaku di seluruh perangkat daerah, termasuk lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis.
Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam rangka mendorong efisiensi penggunaan energi sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan birokrasi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem kerja pemerintahan yang lebih fleksibel dan adaptif.
Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah diwajibkan mengatur sistem kerja dengan komposisi minimal 50 persen ASN bekerja dari rumah. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan catatan kinerja tetap optimal dan pelayanan publik tidak terganggu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026. Namun demikian, tidak semua ASN dapat mengikuti skema WFH. Sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Adapun pegawai yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, serta petugas pada layanan vital seperti BPBD, Satpol PP, layanan kebersihan, dan administrasi kependudukan.
Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya. Salah satu langkah konkret yang diterapkan adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan guna menekan konsumsi bahan bakar fosil.

Sebagai alternatif, ASN dianjurkan beralih ke kendaraan listrik serta memanfaatkan transportasi umum, bersepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pengelolaan energi berkelanjutan.
Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M, menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib menjaga disiplin kerja. Salah satunya dengan melakukan absensi sebanyak tiga kali sehari, yakni pukul 08.30, 12.30, dan 16.00.
“Jika terdapat kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, ASN yang sedang WFH harus siap kembali bekerja dari kantor,” ujarnya saat apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jumat (17/4/2026).
Di lingkungan Setda Ciamis, tercatat sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor. Sistem ini diberlakukan secara bergiliran setiap pekan agar seluruh ASN mendapatkan kesempatan yang sama.
Wawan juga menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh menurunkan kinerja pegawai. Sebaliknya, produktivitas diharapkan tetap terjaga bahkan meningkat.
“Tidak ada alasan kinerja menurun karena WFH. Justru capaian kerja harus tetap optimal,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (𝙀𝙎)
