lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis resmi melakukan perubahan skema dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah pengetatan seleksi pada jalur prestasi, yang kini mewajibkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) serta penilaian nilai rapor.
Kebijakan tersebut mulai dimatangkan dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Aula DW Disdik Ciamis, Jumat (17/4/2026). Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kesiapan teknis dan sistem pelaksanaan SPMB berjalan optimal.
Sekretaris Disdik Ciamis, Muharram, menjelaskan bahwa perubahan ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Dirjen Dikdasmen. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui regulasi teknis daerah berupa Peraturan Bupati.
“SPMB 2026 merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya, dengan tujuan menghadirkan proses penerimaan yang lebih adil, transparan, dan merata,” ujarnya.
Empat Jalur SPMB SMP, Jalur Prestasi Diperketat
Untuk jenjang SMP, SPMB 2026 di Kabupaten Ciamis tetap menggunakan empat jalur utama dengan komposisi kuota sebagai berikut:
Jalur Domisili (50%)
Menggantikan sistem zonasi dengan pendekatan rayonisasi berbasis wilayah tempat tinggal.
Jalur Prestasi (25%)
Mengalami perubahan signifikan. Seleksi kini menggabungkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan nilai rapor untuk prestasi akademik.
Sementara itu, prestasi non-akademik mencakup bidang olahraga, seni, dan kejuaraan lainnya.
Jalur Afirmasi (20%)
Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.
Jalur Mutasi (5%)
Untuk perpindahan orang tua/wali serta anak tenaga pendidik.
Muharram menegaskan, penyesuaian pada jalur prestasi bertujuan meningkatkan objektivitas dan kualitas seleksi siswa baru.
Penerimaan SD Tidak Berubah
Berbeda dengan jenjang SMP, penerimaan peserta didik untuk Sekolah Dasar (SD) masih menggunakan skema sebelumnya tanpa perubahan, yakni melalui tiga jalur: domisili, afirmasi, dan mutasi.
Dalam pelaksanaannya, Disdik Ciamis menggandeng sejumlah instansi, seperti Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Sosial.
Validasi data kependudukan (NIK dan Kartu Keluarga)
Verifikasi data sosial
Kesiapan sistem digital dan infrastruktur jaringan
Diskominfo bertanggung jawab memastikan stabilitas server dan jaringan, Disdukcapil melakukan verifikasi data kependudukan, sementara Inspektorat mengawasi pelaksanaan agar sesuai aturan.
“SPMB membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar data valid, sistem siap, dan proses berjalan transparan,” kata Muharram.
Dorong Sistem Pendidikan Lebih Adil dan Inklusif
Dengan skema baru ini, Disdik Ciamis berharap SPMB 2026 mampu menghadirkan sistem penerimaan yang lebih akuntabel, inklusif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat pemerataan akses pendidikan serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Ciamis secara menyeluruh. (𝙀𝙎)
