BerandaBerita CiamisGerakan Indonesia ASRI, Bupati Ciamis Terbitkan Surat Edaran

Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Ciamis Terbitkan Surat Edaran

lintaspasundan.com. BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai upaya memperkuat pengelolaan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat.

Surat edaran bernomor 600.4.15/294-DPRKPLH.03/2026 tanggal 26 Maret 2026 oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Melalui kebijakan itu seluruh unsur di Kabupaten Ciamis, mulai dari Forkopimda, OPD, camat, pemerintah desa dan kelurahan, dunia usaha hingga masyarakat luas, wajib berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan indah.

Gerakan Indonesia ASRI sendiri mengusung empat pilar utama, yakni aspek aman yang menitikberatkan pada mitigasi risiko dan ketertiban lingkungan, aspek sehat melalui penguatan sanitasi dan pengendalian pencemaran, aspek resik dalam pengelolaan sampah dan kebersihan, serta aspek indah melalui penataan estetika lingkungan dan ruang publik.

Sebagai implementasi di lapangan, Pemkab Ciamis mendorong kegiatan rutin kebersihan melalui program “Selasa Bersih” di lingkungan perkantoran sebelum jam kerja, serta “Jum’at Bersih” di ruang publik tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, Giyatno, mengatakan gerakan bertumpu pada kekuatan masyarakat sebagai pelaku utama.

“Gerakan Indonesia ASRI tujuannya untuk meningkatkan kualitas lingkungan di setiap wilayah, baik desa maupun kelurahan, melalui peran aktif masyarakat dengan gotong royong,” ujarnya, Sabtu (11/04/2026).

Ia menjelaskan, selama ini Kabupaten Ciamis telah memiliki berbagai program pengelolaan lingkungan dan sampah. Namun, melalui gerakan ini, pemerintah berperan sebagai pendorong agar partisipasi masyarakat semakin luas dan konsisten.

“Kami hanya mendorong. Pelaksanaannya fleksibel, bisa kapan saja sesuai kesepakatan warga, baik Selasa, Jumat, maupun hari lainnya. Yang penting ada kesadaran dan aksi bersama,” katanya.

Lebih lanjut, Giyatno menuturkan setiap melakukan kegiatan dalam Gerakan Indonesia ASRI wajib mendokumentasikan dan melaporkan kepada DPRKPLH Kabupaten Ciamis.

“Setiap kegiatan, baik Selasa Bersih maupun Jum’at Bersih, harus didokumentasikan dan dilaporkan paling lambat pukul 15.00 WIB melalui tautan yang telah disediakan,” tuturnya.

Baca Juga : Halal Bihalal Alumni SMPN 2 Ciamis Dari Nostalgia Ke Aksi Nyata Untuk Masa Depan Pendidikan

Ia juga menambahkan, tidak ada ketentuan kaku terkait jadwal pelaksanaan di masyarakat. Warga bebas untuk menentukan waktu kegiatan kebersihan sesuai kondisi masing-masing wilayah.

“Bisa seminggu sekali di hari Jumat atau Selasa, atau waktu lainnya. Yang penting pelaksanaannya secara gotong royong dan sukarela, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan bernilai,” jelasnya.

Giyatno berharap, Surat Edaran Bupati ini dapat menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam membangun budaya peduli lingkungan yang berkelanjutan.

“Harapannya, ini bisa menjadi model. Jika sudah ada contoh yang berhasil, maka wilayah lain akan ikut bergerak,” imbuhnya.

Melalui Gerakan Indonesia ASRI, Pemerintah Kabupaten Ciamis optimistis dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat sekaligus memperkuat budaya gotong royong dalam menjaga lingkungan hidup. (ES)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments