BerandaBerita CiamisPolres Ciamis Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Residivis

Polres Ciamis Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Residivis

lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Polres Ciamis berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digelar pada 29 hingga 31 Mei 2026.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Sabtu (6/6/2026).

Kompol Sujana menjelaskan, Polres Ciamis berhasil mengungkap target operasi yang telah ditetapkan, yakni pelaku berinisial JS yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat merah di wilayah Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

“Target operasi yang telah ditetapkan berhasil kami ungkap. Pelaku berinisial JS diamankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi pencurian,” ujar Kompol Sujana.

Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci astag dan obeng. Kunci astag merupakan alat yang dibuat dari gir bekas berbahan keras dan pipih yang dimodifikasi menyerupai kunci palsu untuk merusak atau menjebol kunci kontak kendaraan.

Saat menjalankan aksinya, pelaku sempat memindahkan sepeda motor milik korban, Rizal Fadilah, sekitar 15 meter dari lokasi parkir di teras rumah. Namun, korban mendengar suara kendaraan dan segera keluar rumah.

Mengetahui motornya telah berpindah tempat, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga. Berkat respons cepat masyarakat sekitar, pelaku JS berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara satu pelaku lainnya berinisial A sempat melarikan diri.

“Pelaku A berhasil diamankan pada keesokan harinya di wilayah Kertahayu, Kecamatan Banjarsari setelah dilakukan pengejaran oleh petugas,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa kelompok tersebut tidak hanya beraksi di Sindanghayu. Mereka juga diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Kelapa Sawit, Kecamatan Lakbok, saat berlangsung kegiatan pasar malam.

Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda Karisma dan satu unit Honda Beat yang terparkir di area pasar malam.Polisi mengungkap, sepeda motor Honda Karisma telah dijual secara transaksi langsung (COD) di wilayah Pangandaran.

Sementara Honda Beat masih dikuasai pelaku, namun nomor rangka dan nomor mesin kendaraan telah dirusak menggunakan mesin gerinda guna menghilangkan identitas kendaraan.

Selain mengamankan JS dan A, petugas juga menangkap pelaku lain berinisial ES yang terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy hitam di Desa Ciawitali, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.

Dalam kasus tersebut, ES diketahui merupakan mantan karyawan korban bernama Aceng. Pelaku diduga terlebih dahulu mencuri kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Motor hasil curian tersebut belum sempat dijual dan masih berada dalam penguasaan pelaku saat berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Jatinagara,” katanya.

Polres Ciamis mengungkap bahwa pelaku utama berinisial JS merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut memiliki peran berbeda.

JS bertindak sebagai pelaku utama, satu pelaku berperan sebagai joki, sementara pelaku lainnya bertugas memantau situasi di sekitar lokasi pencurian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Wakapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Selain itu, petugas juga memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian maupun jalur yang dilalui para pelaku untuk mempercepat proses penyelidikan.

“Kerja sama masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Dukungan informasi dan rekaman CCTV menjadi salah satu kunci keberhasilan kami dalam mengidentifikasi serta menangkap para pelaku,” ungkap Kompol Sujana.

Baca Juga : Job Fair Ciamis 2027 Diserbu 6.130 Pencari Kerja

Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda saat memarkir kendaraan serta memilih lokasi parkir yang aman dan diawasi petugas.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, menggunakan kunci ganda, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya. ( 𝙀𝙎).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments