BerandaBerita CiamisPolres Ciamis Sita 1.200 Botol Miras Anggur Ginseng

Polres Ciamis Sita 1.200 Botol Miras Anggur Ginseng

lintaspasundan.com.BERITA.CIAMIS.- Polres Ciamis menggagalkan peredaran 1.200 botol minuman keras (miras) ilegal jenis Anggur Ginseng merek Cap Kuda Mas. Miras tersebut dibawa dari Bandung untuk diedarkan di Ciamis dan sejumlah daerah lain.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di halaman Mapolres Ciamis,Polisi juga mengamankan pria berinisial AS dan satu unit Wuling Confero.Kamis (10/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran miras tanpa izin di Kecamatan Cikoneng. Unit I Satresnarkoba Polres Ciamis kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas mengamankan AS di Dusun Mandalika, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB. Dari kendaraan yang digunakan, polisi menemukan 100 dus berisi 1.200 botol miras.

“Total ada 1.200 botol. Modusnya membawa miras menggunakan mobil minibus dan penjualannya dilakukan dengan sistem COD,” ujar Eko.

Berdasarkan pemeriksaan, AS mengaku membawa miras dari Bandung menuju Ciamis untuk dijual kembali. Pelaku telah menjalankan bisnis tersebut sekitar satu bulan dengan keuntungan sekitar Rp10.000 per botol.

Jika seluruh 1.200 botol terjual, keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp12 juta. Distribusi miras tersebut juga menyasar sejumlah wilayah, seperti Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran.

Kapolres Ciamis mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran miras. Menurutnya, sinergi kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat penting untuk menjaga keamanan serta ketertiban.

“Kita berkomitmen 1.000 persen bersama masyarakat dan pemerintah daerah memerangi miras dan narkoba,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, AS diproses terkait tindak pidana ringan berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Polisi menerapkan Pasal 13 huruf (h) dan/atau Pasal 40 ayat (1) Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012.

Baca Juga : Pemkab Ciamis Matangkan Pilkades Digital 2026

Barang bukti yang diamankan berupa KTP atas nama Andreas Sihite, 1.200 botol Anggur Ginseng merek Cap Kuda Mas, serta satu unit Wuling Confero warna hitam nomor polisi B 2835 KIF.

Polres Ciamis mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas peredaran miras dan narkoba. Barang bukti miras selanjutnya akan diproses untuk dimusnahkan setelah perkara memperoleh ketetapan hukum. (DN).

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments