BerandaBerita CiamisDorong Desa Sadar Hukum, Pemkab Ciamis Catat 49 Desa Belum Terbentuk

Dorong Desa Sadar Hukum, Pemkab Ciamis Catat 49 Desa Belum Terbentuk

lintaspasundan.com.BERITA CIAMIS.- Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mengintensifkan pembentukan Desa Sadar Hukum sebagai langkah strategis dalam menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Dari total 258 desa yang ada, hingga saat ini masih terdapat 49 desa yang belum membentuk kelompok Desa Sadar Hukum.

Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana, melalui Penyuluh Hukum Ahli Muda, Dani Arif Siswanto, menjelaskan bahwa pembentukan Desa Sadar Hukum dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Kelompok Desa Sadar Hukum ini terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, hingga mahasiswa yang memiliki pemahaman hukum. Tujuannya untuk meminimalisir berbagai persoalan dan potensi pelanggaran di tingkat desa,” ujar Dani, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, setelah kelompok terbentuk, pemerintah daerah secara rutin melakukan pembinaan dan pendampingan. Hasilnya mulai terlihat, di mana tingkat kesadaran hukum masyarakat mengalami peningkatan yang signifikan.

“Alhamdulillah, keberadaan Desa Sadar Hukum cukup efektif dalam menekan angka pelanggaran, termasuk kasus pencurian dan tindak kriminal lainnya,” jelasnya.

Baca Juga : Belum Sepekan 47 Tokoh Siap Jadi Narasumber Buku 81 Cara Mencintai Indonesia

Selain pembentukan kelompok, masyarakat juga didukung dengan kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di sejumlah wilayah. Fasilitas ini berfungsi sebagai ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi warga yang menghadapi permasalahan.

Meski demikian, pengembangan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Ciamis masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi di bidang hukum.

“Kendala utama ada pada anggaran yang terbatas, serta SDM yang memahami persoalan hukum masih perlu ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan,” ungkap Dani.

Pemerintah Kabupaten Ciamis menargetkan seluruh desa dapat segera membentuk Desa Sadar Hukum dalam waktu mendatang. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran masyarakat terhadap hukum sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.

“Harapannya, masyarakat semakin memahami proses hukum dan memiliki kesadaran untuk menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing,” pungkasnya. ( DN ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments