BerandaBerita CiamisDua Alumni GMNI Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Ciamis

Dua Alumni GMNI Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Ciamis

lintaspasundan.com, BERITA.CIAMIS.- Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Ciamis mengecam dugaan pengeroyokan yang menimpa dua alumninya.

Organisasi meminta aparat mengusut tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan hukum.Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian bermula di sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, lalu berlanjut ke kawasan Taman Lokasana, Kabupaten Ciamis.

Berdasarkan keterangan korban, dua alumni GMNI berinisial EA dan MR berada di lokasi bersama AS dan A. Saat itu, sempat terjadi perselisihan antara AS dengan sekelompok pria berbadan tegap.

Ketegangan di area kafe sempat diredam aparat kepolisian yang berada di sekitar lokasi. Namun, setelah rombongan berpindah ke Taman Lokasana, situasi kembali memanas.

AS diduga menjadi sasaran pengeroyokan. EA dan MR yang berusaha melerai justru ikut menjadi korban dugaan penganiayaan oleh sekitar 20 orang.

“Saya hanya ingin melerai. Setelah sempat dilerai di kafe, situasi kembali memanas di Taman Lokasana hingga terjadi penganiayaan,” ujar EA, Senin (20/7/2026).

Akibat kejadian tersebut, EA dan MR mengalami sejumlah luka dan harus menjalani penanganan medis. Keduanya juga telah melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Kasus dugaan pengeroyokan itu kini ditangani aparat penegak hukum. PA GMNI Ciamis menyatakan menghormati seluruh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Sekretaris PA GMNI Kabupaten Ciamis, Fahmi Guna Priono, S.IP., menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan yang menimpa kedua alumni tersebut.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan supremasi hukum,” kata Fahmi.Ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan.PA GMNI Ciamis bersama PA GMNI dan DPC GMNI se-Priangan Timur, serta sejumlah organisasi lainnya, memastikan akan memberikan pendampingan kepada kedua korban.

Pendampingan dilakukan agar hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung hingga perkara memperoleh kepastian hukum.Rizky, S.H., yang mendampingi korban, mengatakan seluruh hak korban harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PA GMNI juga mengimbau kader, alumni, dan masyarakat tetap menjaga situasi tetap kondusif. Publik diminta tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Organisasi tersebut menegaskan setiap dugaan keterlibatan pihak mana pun harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga : Baregbeg Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Ciamis

Dalam rapat koordinasi di Ciamis, peserta menyatakan komitmen mengawal perkembangan penanganan perkara hingga tuntas sesuai proses hukum yang berlaku.

PA GMNI menegaskan perlindungan hak korban, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, dan kepercayaan kepada proses hukum menjadi prinsip utama dalam menyikapi kasus tersebut. (ES)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments