Lintaspasundan.com. BERITA CIAMIS. Kabar baik bagi para pencari kerja di Kabupaten Ciamis. Kini, pembuatan Kartu AK.1 atau Kartu Kuning bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis menghadirkan layanan digital ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen pencari kerja, sekaligus mempercepat proses administrasi.

Namun, ada satu tahapan penting yang wajib dilakukan sebelum bisa mendapatkan kartu kuning secara online.
Wajib Punya Akun SIAPKerja, Ini Langkah Awalnya
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarok, menyampaikan proses pembuatan AK.1 dimulai dari pendaftaran akun di platform resmi pemerintah.
“Langkah pertama, pencari kerja harus membuat akun di SIAPKerja. Setelah itu, lengkapi data profil hingga mendapatkan SIAPKerja-ID,” ujarnya.
Setelah memiliki akun tersebut, pencari kerja bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Alur Lengkap Pembuatan Kartu AK.1 Online di Ciamis
Berikut tahapan pembuatan Kartu Kuning secara online:
- Login atau daftar akun melalui situs SIAPKerja https://siapkerja.kemnaker.go.id�
- Lengkapi data profil untuk mendapatkan SIAPKerja-ID
- Daftar sebagai pencari kerja di sistem
- Akses website Disnaker Ciamis dan pilih layanan pencetakan AK.1
https://disnaker.ciamiskab.go.id� - Isi Google Form dengan data lengkap seperti nama, NIK, email, dan nomor HP
Setelah seluruh proses dilakukan, pemohon tinggal menunggu tahapan verifikasi.
Tinggal Tunggu, Kartu Kuning Dikirim Secara Digital
Dase menjelaskan, setelah data masuk, pihak Disnaker akan melakukan verifikasi berkas sebelum menerbitkan kartu.
“Setelah diverifikasi, Kartu AK.1 akan dikirim secara online melalui email atau WhatsApp, sudah dilengkapi tanda tangan elektronik,” jelasnya.
Baca Juga : Keutamaan Hari Senin Dalam Islam Fakta Penting Yang Sering Diabaikan Umat Muslim
Dengan sistem tersebut kata Dase masyarakat tidak perlu lagi antre atau datang ke kantor hanya untuk mengurus kartu kuning.
Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Modern
Layanan juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
Selain mempermudah pencari kerja, sistem ini juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan.
Bagi masyarakat yang masih mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Disnaker Ciamis menyediakan layanan bantuan melalui WhatsApp di nomor 0821-2920-1976 pada jam kerja. (NS)
