BerandaBerita CiamisPolres Ciamis Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Ribuan Obat Terlarang Disita

Polres Ciamis Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Ribuan Obat Terlarang Disita

lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pengedar berhasil diamankan bersama ribuan barang bukti.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial ANC (24), warga Kecamatan Cihaurbeuti, serta dua rekannya MS (22) dan FA (23) asal Kota Tasikmalaya.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Ciamis, R. E. Budhi M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Senin, 6 April 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan patroli hingga akhirnya mencurigai seorang pria di kediamannya.

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 31 butir Tramadol dan 143 butir Double Y dari tangan tersangka ANC,” ujarnya. Sabtu, (18/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, ANC mengaku memperoleh barang tersebut dari MS. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap MS bersama rekannya FA di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Selasa, (7/4/2026).

Dari lokasi kedua, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 8.900 butir Double Y, 994 butir Tramadol, serta tembakau sintetis seberat bruto 17,72 gram.

Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasat Narkoba, ketiga pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar yang menyasar kalangan remaja hingga dewasa. Hal ini diperkuat dengan adanya bukti transaksi yang ditemukan dalam telepon genggam para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan handphone, kami memastikan bahwa ketiganya berperan sebagai pengedar. Aktivitas transaksi mereka tercatat dengan jelas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

BACA JUGA: Bojan Hodak Selangkah Pecahkan Rekor Poin Legenda Persib Indra Tohir

Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya memberantas narkoba demi melindungi generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa,” pungkasnya. (𝙀𝙎)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments