BerandaBerita CiamisPolres Ciamis Tekankan Peran Keluarga Cegah Kekerasan Seksual

Polres Ciamis Tekankan Peran Keluarga Cegah Kekerasan Seksual

lintaspasundan.com, BERITA.CIAMIS.- Polres Ciamis menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kekerasan seksual dan berbagai persoalan sosial yang melibatkan anak serta remaja.

Hal itu disampaikan dalam Seminar Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Anak, Remaja, serta Keluarga yang digelar DPD MUI Kabupaten Ciamis di Gedung Wisma Ikada Pondok Pesantren Darussalam, Sabtu (12/9/2026).

Seminar bertema “Penguatan Fungsi Keluarga dalam Membentengi dari Ancaman LGBT dan Masalah Sosial” tersebut menghadirkan unsur kepolisian sebagai narasumber.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.I.K., M.Si. diwakili Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, S.H. dalam pemaparan materi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Polres Ciamis menegaskan, pencegahan kekerasan seksual bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Keluarga, sekolah, pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Orang tua diminta membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk bercerita. Pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak di ruang digital juga perlu dilakukan secara bijak dan proporsional.

Kekerasan seksual tidak selalu berbentuk kontak fisik. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bentuknya dapat mencakup pelecehan seksual, eksploitasi, kekerasan seksual terhadap anak hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.

Orang tua juga perlu memperhatikan perubahan perilaku anak, seperti menjadi tertutup, takut terhadap seseorang, kehilangan minat beraktivitas atau mengalami gangguan tidur. Kondisi tersebut perlu diperhatikan tanpa langsung memberikan tuduhan.

Polres Ciamis mendorong keluarga menjadi tempat pertama bagi anak untuk mendapatkan perlindungan. Edukasi mengenai batasan tubuh, keamanan pergaulan, penggunaan media sosial dan keberanian melapor perlu diberikan sesuai usia.

Jika terjadi dugaan kekerasan seksual, masyarakat diimbau tidak memilih diam. Kepolisian dapat menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan alat bukti serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan kepada korban.

Penanganan korban, terutama anak, dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan perlindungan dan pendampingan. Koordinasi dapat melibatkan tenaga medis, psikolog, pendamping korban, dinas terkait, LPSK dan lembaga lainnya sesuai kebutuhan.

Baca Juga : Tiket Parkir RSUD Ciamis Selisih 14 Menit, Vendor Ditegur

Polres Ciamis juga menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan perbuatan yang memenuhi unsur pidana dan alat bukti yang tersedia. Setiap warga negara tetap memiliki hak atas perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Seminar tersebut menjadi momentum untuk memperkuat fungsi keluarga sebagai benteng awal perlindungan anak dan remaja. Pencegahan diharapkan dilakukan sejak dini melalui komunikasi, edukasi, pengawasan dan keberanian melaporkan dugaan tindak pidana. (ES)

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments