lintaspasundan.com, BERITA.PANGANDARAN.-Polemik sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tanah harim laut Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Pemkab Pangandaran mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap status tanah dan riwayat penerbitan SHM tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pertanahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengatakan, pihaknya telah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta penjelasan terkait sertifikat yang menjadi sorotan di kawasan Pantai Madasari.Sabtu ( 8/8/2026).
Menurut Citra, penjelasan BPN menyebutkan sertifikat yang dipersoalkan telah diterbitkan sekitar 1997. Sementara aturan khusus mengenai sempadan pantai diterbitkan melalui Peraturan Presiden pada 2016.
Perbedaan waktu penerbitan sertifikat dan aturan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dikaji secara menyeluruh. Pemkab Pangandaran menilai persoalan tidak dapat dilihat hanya berdasarkan tahun penerbitan SHM.
Riwayat penguasaan tanah, status kawasan saat sertifikat diterbitkan, dokumen pertanahan, serta regulasi yang berlaku pada saat itu perlu diperiksa secara objektif sebelum kesimpulan diambil.
Citra menyebut persoalan tanah harim laut di Kabupaten Pangandaran tidak hanya terjadi di Pantai Madasari. Karena itu, pemerintah daerah menilai diperlukan langkah penanganan yang lebih luas.
Menurut Citra, pembahasan persoalan tersebut juga telah dilakukan bersama Gubernur Jawa Barat saat dirinya berada di Bandung. Koordinasi dengan instansi pertanahan di tingkat provinsi terus dilakukan.
Dalam pembahasan tersebut, Gubernur Jawa Barat meminta agar persoalan SHM di kawasan tanah harim laut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu opsi yang terbuka ialah pembatalan sertifikat apabila hasil pemeriksaan membuktikan penerbitannya bertentangan dengan ketentuan mengenai kawasan yang tidak dapat diberikan hak milik. Pemkab Pangandaran menyambut baik arahan tersebut.
Namun, Citra menegaskan proses pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti mekanisme serta kewenangan pertanahan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyelesaian persoalan SHM Madasari tidak menimbulkan konflik baru. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, sementara kawasan pesisir juga harus tetap mendapat perlindungan.
Kasus Pantai Madasari dinilai membuka persoalan yang lebih luas mengenai tata kelola pertanahan di kawasan pesisir Pangandaran. Jika ditemukan kasus serupa, penanganannya tidak cukup hanya memeriksa satu sertifikat.
Pemerintah daerah bersama BPN perlu melakukan pemetaan dan pemeriksaan terhadap status tanah di kawasan pesisir.
Langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mencegah persoalan pertanahan kembali muncul. Kepastian hukum bagi pemegang hak harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kawasan pesisir yang memiliki fungsi publik dan ekologis.
Polemik SHM Pantai Madasari kini memasuki tahap pemeriksaan yang membutuhkan keterbukaan dan ketelitian. Pemeriksaan dokumen secara objektif menjadi dasar untuk menentukan status sertifikat tersebut.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status SHM Madasari. Penjelasan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi persoalan baru.
Baca Juga : Bupati Ciamis Apresiasi Pelestarian Sejarah Kerajaan Galuh
Pemkab Pangandaran menyatakan akan terus berkoordinasi dengan BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penyelesaian kasus Madasari diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola pertanahan di kawasan pesisir Pangandaran. (ES)
