BerandaBerita CiamisKPU Ciamis Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

KPU Ciamis Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

lintaspasundan.com.BERITA.CIAMIS.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memperkuat pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Langkah ini dilakukan dengan meningkatkan pemahaman jajaran tentang etika, perilaku, potensi kekerasan seksual, serta mekanisme pelaporan.

Penguatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi yang digelar KPU Republik Indonesia secara daring pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan diikuti jajaran KPU di berbagai tingkatan untuk membangun lingkungan kerja yang aman, profesional, dan saling menghormati.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdhani mengatakan, pencegahan kekerasan seksual menjadi tanggung jawab seluruh jajaran, mulai dari KPU RI, KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota.

“Intinya bagaimana seluruh jajaran menjaga sikap dan perilaku. Ini lebih kepada upaya mengantisipasi agar jangan sampai terjadi kekerasan seksual di lingkungan KPU,” ujar Oong.

Oong menegaskan, sosialisasi tersebut bukan digelar karena adanya kasus tertentu di Kabupaten Ciamis. Kegiatan itu juga tidak berkaitan langsung dengan tahapan pemilu, melainkan bagian dari penguatan kapasitas dan kesiapan kelembagaan.

“Tidak ada pernyataan bahwa Ciamis ini darurat kekerasan seksual. Ini lebih kepada bagaimana kita semua memahami dan mengantisipasi,” katanya.

Upaya pencegahan kekerasan seksual di KPU Ciamis bukan hal baru. Secara kelembagaan, KPU Ciamis telah membentuk Unit Pencegahan Kekerasan Seksual melalui Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2025 yang hingga kini masih berlaku.

Unit tersebut menjadi bagian dari instrumen internal untuk mendukung pencegahan serta memastikan tersedianya mekanisme penanganan apabila muncul dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja.

KPU juga memiliki pedoman pencegahan kekerasan seksual melalui Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024. Pedoman itu mengatur pencegahan, pelaporan, serta penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan KPU.

“Kalau ada kejadian, sudah ada mekanismenya. Kita punya unit yang melakukan pencegahan dan pengawasan. Kalau ada persoalan, bisa dilaporkan melalui mekanisme yang ada,” ujar Oong. Senin ( 21/9/2026).

Laporan Dugaan Bisa Disampaikan Pihak Lain
Dalam mekanisme KPU, laporan dugaan kekerasan seksual tidak hanya dapat disampaikan oleh korban. Pihak lain yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan kejadian juga dapat melaporkannya melalui jalur yang tersedia.

Laporan yang diterima kemudian melalui tahapan pencatatan, verifikasi, klarifikasi, penelaahan dan analisis. Proses tersebut dapat disertai pengumpulan bukti tambahan sebelum disusun hasil pemeriksaan dan rekomendasi.

Kerahasiaan identitas korban maupun pihak yang memberikan keterangan menjadi bagian penting dalam proses penanganan. Mekanisme tersebut disiapkan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara terukur.

Oong memastikan, sejauh ini tidak ada kasus kekerasan seksual yang diketahuinya melibatkan jajaran KPU Kabupaten Ciamis.

“Alhamdulillah, untuk di Ciamis sendiri sejauh ini tidak ada,” ucapnya.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak menjadi alasan untuk mengurangi upaya pencegahan. Menurut Oong, pemahaman tentang batasan perilaku, etika kerja dan mekanisme penanganan tetap perlu diperkuat.

Baca Juga : Wamenkes Tekankan CKG untuk Cegah Penularan TB

KPU Ciamis juga terbuka membangun komunikasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis maupun lembaga lain yang memiliki perhatian terhadap terciptanya lingkungan kerja yang aman.

“Kita terbuka untuk komunikasi dan sinergi dengan pemerintah daerah maupun lembaga lainnya. Prinsipnya kita mengikuti kebijakan KPU RI dan program yang diarahkan untuk pencegahan,” kata Oong.

Melalui edukasi, penguatan unit internal dan jalur pelaporan, KPU Ciamis berupaya menjaga lingkungan kerja tetap profesional. Langkah tersebut sekaligus memastikan jajaran memahami tindakan yang perlu dilakukan ketika menghadapi atau mengetahui dugaan kekerasan seksual. (𝙀𝙎).

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments