lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis di ruang Opproom Setda Ciamis. Jumat, (22/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan sosial yang dinilai semakin meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran minuman keras (miras), narkoba, hingga penataan kawasan Taman Reflesia di sekitar Masjid Agung Ciamis.
Audiensi diterima langsung oleh Herdiat Sunarya bersama jajaran pemerintah daerah. Dalam forum tersebut, FPI menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat terkait kondisi sosial yang dinilai perlu ditangani secara serius, terukur, dan berkelanjutan.
Koordinator FPI Ciamis, KH.Wawan Abdul Malik Marwan, mengatakan pihaknya datang membawa keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran miras dan narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya sudah dirasakan langsung di tengah masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah konkret serta kolaborasi lintas sektor dalam upaya penanganannya.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dan menjaga lingkungan Ciamis tetap kondusif. Penanganan miras dan narkoba harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
FPI Usulkan Status Darurat Miras dan Razia Gabungan
Dalam audiensi tersebut, FPI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah. Salah satunya meminta penetapan status darurat miras dan narkoba di Kabupaten Ciamis.
Selain itu, FPI juga mendorong pelaksanaan razia gabungan secara rutin yang melibatkan Satpol PP, Polres, TNI, dan BNN di sejumlah wilayah yang dianggap rawan peredaran miras dan narkoba.
FPI meminta pemerintah bertindak tegas terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras ilegal maupun peredaran narkotika. Pengawasan yang lebih intensif hingga tingkat desa dan lingkungan masyarakat juga dinilai perlu dilakukan.
Tak hanya itu, FPI turut mengusulkan pembentukan Satgas Anti Narkoba hingga tingkat RT dan RW, penyediaan layanan rehabilitasi gratis di fasilitas kesehatan pemerintah, serta pembukaan layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam.
Soroti Penataan Taman Reflesia di Kawasan Masjid Agung Ciamis
Selain isu miras dan narkoba, FPI juga menyoroti keberadaan Taman Reflesia yang berada di kawasan Masjid Agung Ciamis.
FPI meminta agar penataan kawasan tersebut tetap mengedepankan fungsi religius serta kenyamanan jamaah. Sejumlah usulan disampaikan, mulai dari penambahan fasilitas pendukung ibadah seperti tempat wudhu, toilet, area salat darurat, hingga pengaturan zonasi yang jelas antara area ibadah, UMKM, dan ruang publik.

Mereka juga meminta agar pengelolaan kawasan melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Ciamis serta menjaga identitas kawasan tetap bernuansa islami dan tidak digunakan untuk aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban maupun kekhusyukan ibadah.
Bupati Ciamis: Tidak Ada Izin Penjualan Miras
Menanggapi aspirasi tersebut, Herdiat Sunarya menegaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak pernah mengeluarkan izin untuk peredaran maupun penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis.
Ia mengatakan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar aturan.
“Kita tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman keras. Karena itu pengawasan harus terus diperketat dan semua pihak harus ikut menjaga kondusivitas daerah,” kata Herdiat.
Menurutnya, persoalan penyakit masyarakat tidak bisa ditangani sendiri oleh pemerintah, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh unsur, baik aparat, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan.
Herdiat juga menyoroti pentingnya penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional. Ia menegaskan setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada yang melanggar aturan tentu akan ada tindakan. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Terkait usulan regulasi khusus, Herdiat menyebut Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mengkaji kemungkinan penyusunan aturan yang lebih spesifik terkait penanganan penyakit masyarakat dan aktivitas maksiat.
BACA JUGA: Lagu “Sauyunan Jaga Lembur” Antar Polres Ciamis Raih Juara 1
“Kita akan kaji dan usulkan aturan yang lebih khusus agar penanganannya lebih jelas dan tegas,” katanya.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis. Pemerintah daerah maupun FPI sepakat pentingnya menjaga situasi daerah tetap aman, kondusif, dan selaras dengan nilai-nilai religius yang selama ini menjadi identitas Kabupaten Ciamis. (ES)
