BerandaBerita CiamisKH Fadli Yani Ainusyamsi Tegaskan Kriteria Hewan Kurban

KH Fadli Yani Ainusyamsi Tegaskan Kriteria Hewan Kurban

lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Tokoh agama, KH Fadli Yani Ainusyamsi yang akrab disapa Ang Icep, menegaskan pentingnya memilih hewan kurban sesuai syariat Islam agar ibadah Idul Adha sah dan diterima.

Ang Icep mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam memastikan kelayakan hewan kurban, baik dari segi usia, kesehatan, maupun kondisi fisiknya.

Dalam keterangannya pada Jumat (1/5/2026), Ang Icep menjelaskan bahwa pemilihan hewan kurban tidak hanya soal kemampuan finansial, tetapi juga tanggung jawab ibadah yang harus memenuhi ketentuan syariat. Panduan tersebut juga sejalan dengan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta kementerian terkait.

Jenis Hewan yang sah untuk Kurban
Hewan kurban harus termasuk dalam kategori ternak (bahimatul an’am), dengan ketentuan usia minimal sebagai berikut:

1. Kambing atau domba: minimal 1 tahun atau sudah berganti gigi (poel).
2. Sapi atau kerbau: minimal 2 tahun atau memasuki tahun ketiga.
3. Unta: minimal 5 tahun.

Kriteria Fisik: Sehat dan Tidak Cacat
Ang Icep menegaskan bahwa kondisi fisik hewan menjadi faktor utama. Hewan kurban tidak boleh memiliki cacat yang jelas, seperti:

1. Buta pada salah satu atau kedua mata.
2. Sakit (demam, kudis, atau diare).
3. Pincang hingga mengganggu pergerakan.
4. Kurus eksim hingga tidak memiliki sumsum tulang.
5. Cacat fisik berat seperti telinga atau ekor terpotong, atau tanduk patah.

Tips Memilih Hewan Kurban Berkualitas
Untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat, masyarakat disarankan memperhatikan ciri-ciri berikut:

1. Mata cerah dan bersih, tidak berair.
2. Bulu bersih, tidak kusam, dan mengkilap.
3. Nafsu makan baik serta aktif bergerak.
4. Hidung lembap tanpa lendir berlebihan.
5. Area anus bersih, tidak menunjukkan tanda diare.

Waktu Pembelian dan Hal Teknis Lain.
Ang Icep juga mengingatkan agar pembelian hewan kurban dilakukan lebih awal untuk mendapatkan kualitas terbaik dan harga yang lebih stabil. Selain itu:

1.Hewan jantan lebih diutamakan dibanding betina.
2. Pastikan gigi sudah poel sebagai tanda cukup umur.
3. Mintalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari penjual resmi.
4. Ketentuan patungan: 1 ekor sapi/kerbau untuk maksimal 7 orang, sedangkan kambing/domba untuk 1 orang.

BACA JUGA: Persib Bandung Bangkit Dramatis, Taklukkan Bhayangkara FC

Ia menambahkan, masyarakat sebaiknya membeli hewan kurban dari peternak terpercaya atau lembaga resmi yang memiliki standar kesehatan tinggi. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberikan manfaat optimal bagi penerima.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kualitas hewan kurban, diharapkan pelaksanaan Iduladha 2026 dapat berjalan lebih baik, sehat, dan sesuai tuntunan agama. (ES)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments