lintaspasundan.com.BERITA.CIAMIS.- PAN Kabupaten Ciamis mengusung Asep Rahmat sebagai satu-satunya kandidat Wakil Bupati Ciamis untuk mengisi jabatan yang kosong setelah Yana D. Putra meninggal dunia. Namun, dukungan PKS terhadap kandidat tersebut masih menunggu keputusan internal partai.
Penegasan itu mengemuka dalam silaturahmi politik DPD PAN Kabupaten Ciamis ke Sekretariat DPD PKS Kabupaten Ciamis, Sabtu (24/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi ajang penjajakan dukungan sekaligus membahas perkembangan pencalonan Wakil Bupati Ciamis.
Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis, Didi Sukardi, mengapresiasi langkah PAN yang telah mengerucutkan kandidat menjadi satu nama. Meski demikian, PKS belum menetapkan sikap resmi terhadap pencalonan Asep Rahmat.
Menurut Didi, nama Asep Rahmat akan dibahas dalam rapat pimpinan Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kabupaten Ciamis. Keputusan mengenai dukungan politik harus melalui mekanisme musyawarah internal partai.
Sebelumnya, PKS sempat menyampaikan dukungan tanpa syarat kepada kandidat lain. Namun, dalam pertemuan tersebut, PAN menyampaikan bahwa kandidat yang sebelumnya dipertimbangkan memilih tidak maju dan menyerahkan pencalonan kepada Asep Rahmat.
Perubahan tersebut membuat PKS perlu meninjau kembali sikap politiknya sebelum menentukan keputusan akhir.
“Nama yang sekarang disampaikan oleh PAN, Haji Asep Rahmat, akan kita bawa ke rapat pimpinan DPTD Kabupaten Ciamis, karena seluruh keputusan politik PKS selalu harus dimusyawarahkan di tingkat DPTD,” ujar Didi.
PKS Pertanyakan Dasar Hukum Pemilihan
Selain membahas kandidat, PKS menyoroti kepastian regulasi yang akan menjadi dasar hukum pemilihan Wakil Bupati Ciamis. Persoalan ini dinilai penting karena menentukan sikap partai dalam mengikuti proses pengisian jabatan tersebut.
Didi mengatakan, PAN berharap pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis dapat menggunakan ketentuan baru yang saat ini masih dinantikan.
PKS menegaskan tidak akan mengikuti proses pemilihan apabila mekanisme yang digunakan masih mengacu pada Pasal 176 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sebaliknya, apabila terdapat regulasi baru yang diterbitkan pihak berwenang dan menjadi dasar hukum pemilihan, PKS menyatakan siap mengikuti mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“PKS tidak akan ikut serta di dalam proses pemilihan Wakil Bupati bila masih menggunakan Pasal 176 ayat (1). Tetapi kalau ada norma baru dan itu merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, tentunya PKS juga akan dan wajib ikut serta dalam proses pemilihan Wakil Bupati,” tegasnya.
Didi juga menyampaikan bahwa PKS Ciamis memutuskan tidak mengusung kader internal dalam penjajakan calon Wakil Bupati kali ini. Sejumlah kandidat sebelumnya telah bersilaturahmi dengan PKS, tetapi perkembangan terbaru tetap akan menjadi bahan pembahasan internal.
Dukungan PKS terhadap Asep Rahmat Belum Diputuskan
Pertemuan PAN dan PKS menjadi bagian dari komunikasi politik untuk menjajaki dukungan dalam pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis.
𝘽𝙖𝙘𝙖 𝙅𝙪𝙜𝙖 : Jelang Porprov 2026, Voli Indoor Ciamis Menang Telak 3-0
PAN telah menetapkan Asep Rahmat sebagai satu-satunya kandidat yang diusung. Namun, dukungan PKS belum dapat dipastikan karena masih menunggu keputusan rapat pimpinan DPTD.
Di sisi lain, kepastian dasar hukum pemilihan juga menjadi pertimbangan penting bagi PKS untuk menentukan langkah politiknya.
Dengan demikian, pencalonan Asep Rahmat masih membutuhkan proses komunikasi dan pembahasan lebih lanjut. Keputusan resmi PKS serta kepastian regulasi akan menjadi faktor penting dalam perkembangan pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis berikutnya. (𝘿𝙉).

[…] Baca Juga : PAN Usung Asep Rahmat, Dukungan PKS Belum Final […]