lintaspasundan.com.BERITA.CIAMIS.- UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Ciamis terus memperkuat layanan bagi korban kekerasan. Dengan mengedepankan pendekatan humanis dan pendampingan profesional, UPTD PPA hadir untuk melindungi perempuan dan anak serta memastikan korban memperoleh bantuan sesuai kebutuhan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A Kabupaten Ciamis, Elis Lismayani, S.KM., Bdn., M.M., mengatakan UPTD PPA dibentuk sebagai pusat layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak yang berhadapan dengan hukum, hingga perkawinan anak.
“UPTD PPA menjadi tempat masyarakat untuk mengadu dan mendapatkan pertolongan. Kami berupaya memberikan layanan sesuai kebutuhan korban,” ujarnya, Kamis (9/10/2026).
Pengaduan Naik Menjadi 97 Kasus
Elis mengungkapkan, hingga Oktober 2026, pihaknya telah menerima 97 pengaduan kasus, meningkat dibandingkan sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 85 kasus. Dari pengaduan tahun ini, sekitar 80 persen melibatkan anak, dengan kasus pelecehan seksual menjadi salah satu persoalan yang paling banyak ditemukan.
Menurutnya, meningkatnya pengaduan memiliki dua sisi. Di satu sisi, masyarakat semakin mengetahui tempat untuk mencari pertolongan. Namun, di sisi lain, angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
UPTD PPA Ciamis Perkuat Layanan
UPTD PPA Kabupaten Ciamis resmi dibentuk pada 2026 melalui Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2026. Unit ini masuk kategori kelas A. Saat ini, pemerintah daerah tengah mengusulkan pemenuhan formasi personel dan menyiapkan gedung kantor khusus melalui pemanfaatan aset daerah.
Keberadaan kantor dan rumah aman yang representatif diharapkan dapat mempermudah koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta perlindungan bagi korban yang membutuhkan tempat tinggal sementara.
Pendampingan Korban Dilakukan Bertahap
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke dinas atau UPTD PPA dengan membawa identitas dan mengisi formulir pengaduan. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui WhatsApp, Instagram, serta kanal pengaduan seperti SAPA 129 dan SP4N-LAPOR!.
Setiap laporan akan melalui proses asesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan korban. Selanjutnya, tim melakukan penjangkauan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti kepolisian, dinas sosial, fasilitas kesehatan, psikolog, konselor, serta pendamping hukum.
Pendampingan diberikan sesuai kebutuhan, mulai dari layanan psikologis, konsultasi dan bantuan hukum, layanan kesehatan, konseling keluarga, hingga mediasi. Proses berlanjut pada rehabilitasi dan reintegrasi sebelum kasus dinyatakan selesai melalui terminasi.
Elis menegaskan, berakhirnya pendampingan bukan berarti komunikasi dengan korban ditutup. Korban tetap dapat kembali menghubungi UPTD PPA apabila membutuhkan bantuan lanjutan.
Perlindungan Anak Membutuhkan Peran Bersama
Elis menekankan, anak-anak rentan mengalami manipulasi karena masih berada dalam tahap perkembangan emosional dan psikologis. Karena itu, dukungan keluarga, lingkungan yang aman, serta kehadiran orang-orang terdekat sangat penting dalam proses pemulihan korban.
𝘽𝙖𝙘𝙖 𝙅𝙪𝙜𝙖 : PSGC Ciamis Incar Poin di Markas Adhyaksa FC
: Hikmah Titip Doa di Tanah Suci, Ini Keutamaannya
Ia juga menjelaskan, predikat Kabupaten Layak Anak tidak berarti suatu daerah harus bebas sepenuhnya dari kasus kekerasan. Hal terpenting adalah keseriusan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah kekerasan, menangani laporan, serta memastikan korban memperoleh perlindungan.
“Yang terpenting, negara hadir untuk menangani kasus-kasus ini. Perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kepedulian serta keterlibatan semua pihak,” pungkasnya. ( 𝙀𝙎).
