BerandaBerita CiamisBaznas Ciamis Dorong UMKM Dapat Pembiayaan Tanpa Bunga

Baznas Ciamis Dorong UMKM Dapat Pembiayaan Tanpa Bunga

lintaspasundan.com.BERITA.CIAMIS.- Baznas Ciamis mendorong pembiayaan UMKM tanpa bunga melalui program Kampung Zakat ke-16 di Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Program ini bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara produktif.

Program bertema “Bersama Zakat Wujudkan Desa Sejahtera dan Berdaya” tersebut diluncurkan di Aula Desa Pamalayan,Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Baznas, dan Kementerian Agama (Kemenag).Selasa (27/10/2026).

Peluncuran dihadiri Asisten Administrasi Umum Kabupaten Ciamis, Wawan Ruhyat, Ketua Baznas Ciamis Lili Miftah, Kepala Kantor Kemenag Ciamis Yayan Herdiana, serta Kepala Desa Pamalayan Agus Lutfi Mansur.

Wawan Ruhyat mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam mengembangkan Kampung Zakat. Ia berharap program tersebut menjadi gerakan berkelanjutan yang mampu membantu warga miskin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Baznas Ciamis Lili Miftah menegaskan, pengelolaan zakat harus memberikan manfaat nyata, baik melalui bantuan sosial maupun pemberdayaan ekonomi produktif.

Salah satu upayanya adalah mendorong pembiayaan UMKM tanpa bunga melalui skema qardhul hasan. Skema pembiayaan syariah ini diharapkan membantu pelaku usaha kecil mengembangkan usaha sekaligus mengurangi ketergantungan pada rentenir.

Lili menjelaskan, pemanfaatan dana zakat dan infak disesuaikan dengan kemampuan penghimpunan di setiap desa. Prioritasnya mencakup penanganan kemiskinan, bantuan kesehatan, perbaikan rumah tidak layak huni, dan pengembangan usaha masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Ciamis Yayan Herdiana mengatakan, Kampung Zakat merupakan program strategis nasional yang mendorong pengelolaan dana umat dari pola konsumtif menuju pemberdayaan produktif.

Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari perubahan kondisi penerima manfaat. Tujuan jangka panjangnya adalah mendorong mustahik atau penerima zakat menjadi muzaki atau orang yang menunaikan zakat.

Di Desa Pamalayan, penguatan pengelolaan zakat telah dilakukan sejak 2023 melalui penyatuan sejumlah unit pengumpul zakat (UPZ) tingkat dusun menjadi UPZ desa.

Baca Juga : Pelatihan Garmen Ciamis, Sinta Berani Belajar dari Nol

: Pelatihan Barista Ciamis, Ikbal Berharap Segera Bekerja

Kepala Desa Pamalayan Agus Lutfi Mansur menyebut, UPZ tersebut dikenal dengan nama TAWAP, singkatan dari Tabungan Akhirat Warga Pamalayan. Program ini membantu warga yang menghadapi musibah, membutuhkan biaya pendidikan, serta lanjut usia yang memerlukan perhatian.

Agus berharap peluncuran Kampung Zakat ke-16 semakin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menghimpun dan mengelola dana umat.

Melalui pengelolaan zakat yang amanah dan berkelanjutan, Kampung Zakat diharapkan tidak hanya memperluas bantuan sosial, tetapi juga membuka peluang usaha, memperkuat UMKM, dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat Ciamis. ( DN ).

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments