‎‎lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengambil sumpah jabatan dan melantik enam kepala desa hasil Penggantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 di Aula PKK Kabupaten Ciamis, Kamis (25/6/2026).‎‎
Enam kepala desa yang dilantik yakni Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok, Kepala Desa Cigayam Kecamatan Banjaranyar, Kepala Desa Sidamulya Kecamatan Cisaga, Kepala Desa Pasirtamiang Kecamatan Cihaurbeuti, Kepala Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah, dan Kepala Desa Tambaksari Kecamatan Tambaksari.‎‎
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang baru dilantik beserta keluarga yang akan mendampingi selama menjalankan amanah sebagai pemimpin desa.‎‎
“Kepala desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dan berhubungan langsung dengan berbagai persoalan yang ada di desa. Karena itu amanah yang diemban sangat besar,” ujarnya.‎‎
Bupati berharap para kepala desa senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan tugas serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
‎‎Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, mulai dari camat, penjabat kepala desa, panitia pemilihan, hingga unsur terkait lainnya.‎‎
Menurutnya, proses pemilihan yang cukup panjang dan membutuhkan tenaga serta pemikiran besar akhirnya dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di enam desa.‎‎
Bupati menekankan bahwa kepala desa merupakan pengambil keputusan utama di tingkat desa. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus dilakukan dengan penuh ketelitian, kehati-hatian, ketepatan, dan kecepatan.‎‎
“Keputusan yang salah dapat menimbulkan risiko, baik secara administrasi maupun hukum. Karena itu ketelitian dan kehati-hatian sangat diperlukan dalam menjalankan pemerintahan desa,” tegasnya.
‎‎Ia juga mengingatkan para kepala desa agar selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam tata kelola keuangan desa.‎‎
Menurut Bupati, seluruh aturan mengenai pengelolaan keuangan desa telah tersedia secara jelas mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga peraturan bupati sehingga tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.‎‎
“Bapak ibu harus melaksanakan tata kelola keuangan desa dengan baik dan benar. Hindari niat memperkaya diri sendiri, kelompok maupun pihak lain yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” katanya.‎‎
Selain itu, Bupati meminta para kepala desa mampu membangun kerja sama yang harmonis dengan perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar seluruh unsur pemerintahan memiliki tujuan yang sama dalam membangun dan memajukan desa.‎‎Ia juga menyoroti maraknya usulan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang terjadi di sejumlah desa.
Untuk itu, para kepala desa diminta tidak melakukan bongkar pasang perangkat desa hanya berdasarkan faktor suka atau tidak suka.‎‎
“Jangan karena seseorang tidak mendukung saat pemilihan kemudian tidak dilibatkan dalam pembangunan desa. Sekarang semua masyarakat adalah tanggung jawab kepala desa dan harus dilayani secara adil tanpa diskriminasi,” ujarnya.
‎‎Di akhir sambutannya, Herdiat meminta dukungan dari suami maupun istri kepala desa dalam mendampingi tugas pemerintahan. ‎‎
Baca Juga : Gebyar Muharram 1448 H Desa Mekarjaya Pererat Silaturahmi
Ia menegaskan bahwa peran Ketua Tim Penggerak PKK Desa juga memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.‎‎
“Mudah-mudahan seluruh kepala desa yang dilantik hari ini diberikan kemudahan, kelancaran dan keberkahan dalam menjalankan amanah yang telah dipercayakan masyarakat,” pungkasnya. (DN/ES)
