lintaspasundan.com.BERITA.CIAMIS.- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun Anggaran 2025 telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Kepala Dinsos Ciamis, Ihsan Rasyad, menyampaikan klarifikasi tersebut setelah menerima surat konfirmasi dari Media Pelita Investigasi pada 23 September 2026.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Dinsos Ciamis menerima kunjungan tiga perwakilan Media Pelita Investigasi pada Kamis, 24 September 2026. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI terkait pengelolaan belanja bantuan sosial Rutilahu.
“Kami sudah memberikan penjelasan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ihsan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Ihsan, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI merupakan kewajiban pemerintah daerah. Setiap rekomendasi yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah harus ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang ditetapkan.
Ia menegaskan, klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan Dinsos Ciamis.
“Kami menyampaikan klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen yang ada di Dinas Sosial. Prinsipnya, rekomendasi atau temuan pemeriksaan sudah kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ihsan juga menegaskan bahwa Dinsos Ciamis menghargai peran pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melakukan konfirmasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah daerah dan media penting untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan dapat dipahami secara utuh.
Baca Juga : Formagat Minta Klarifikasi Terbuka soal Rutilahu Ciamis
“Kami menghargai teman-teman media dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ketika ada informasi yang perlu dikonfirmasi, tentu kami terbuka untuk memberikan penjelasan sesuai data dan dokumen yang kami miliki,” tuturnya.
Dinsos Ciamis, lanjut Ihsan, berkomitmen terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola bantuan sosial, termasuk program Rutilahu, agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan perbaikan tata kelola agar program bantuan sosial, termasuk Rutilahu, dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. ( ES).
