BerandaBerita CiamisKejari Ciamis Setor Rp1,1 Miliar Uang Pengganti Korupsi

Kejari Ciamis Setor Rp1,1 Miliar Uang Pengganti Korupsi

lintaspasundan.com.BERITA.CIAMIS.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis kembali menyetorkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi ke kas negara,Penyetoran tersebut dilakukan melalui Bendahara Penerimaan Kejari Ciamis pada Rabu (19/8/2026).

Sepanjang 2026, total uang pengganti dan denda perkara korupsi yang disetorkan Kejari Ciamis mencapai Rp1.142.801.000.

Jumlah tersebut berasal dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Kejari Ciamis Heru Kamarullah, S.H., M.H., mengatakan penyetoran merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian keuangan negara.

“Uang pengganti tersebut diserahkan kepada bendahara penerimaan Kejari Ciamis untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” demikian keterangan resmi Kejari Ciamis.

Penyetoran terbaru sebesar Rp535.377.000 berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara pertama berdasarkan Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tanggal 16 Juli 2026.

Perkara tersebut melibatkan Nopi Zaenudin, S.Ap. bin Abidin, Aan Ansori, S.Pd.I. bin Humaidi, dan Septiana Deka, P., S.E.Ak. binti H. Mamat Sukma.

Para terpidana terkait perkara yang melibatkan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED) Ciamis.

Mereka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda masing-masing sebesar Rp50 juta.

Selain pidana pokok, para terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp415.377.000.

Uang pengganti tersebut telah dititipkan kepada tim jaksa penuntut umum Kejari Ciamis.
Nilai tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Uang Pengganti Rp120 Juta
Perkara kedua berdasarkan Putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg Ptk tanggal 16 Juli 2026.

Perkara tersebut melibatkan Yudi Cahyudin, S.Ap. bin Ujang Joni, selaku Master Trainer atau pelatih pratugas para Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP).

Yudi Cahyudin dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp120 juta.

Uang tersebut sebelumnya telah disita oleh penyidik dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, total uang titipan dan uang yang telah disita dari dua perkara tersebut mencapai Rp535.377.000.

Rinciannya, Rp415.377.000 berasal dari perkara Nopi Zaenudin dan para terpidana lainnya.
Sementara itu, Rp120 juta berasal dari perkara yang melibatkan Yudi Cahyudin.

Seluruh uang tersebut diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Kejari Ciamis untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Penyetoran tersebut dilakukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebelumnya, Kejari Ciamis telah menyetorkan uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp607.424.000 pada 16 Maret 2026.

Setelah ditambah penyetoran terbaru sebesar Rp535.377.000, total pengembalian uang pengganti dan denda perkara korupsi sepanjang 2026 mencapai Rp1.142.801.000.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ciamis M. Herris Priyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.

Menurut Herris, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada proses penuntutan dan pemidanaan.

“Pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Herris.

Ia menjelaskan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti tersedia, proses penyetoran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Herris menambahkan, capaian tersebut merupakan hasil rangkaian penegakan hukum yang dilakukan secara bertahap.

Proses tersebut meliputi penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan hingga pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca Juga : Vendor Hajatan Pangandaran Gelar Silaturahmi dan Lomba

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya bagaimana perkara ini diproses sampai tuntas, tetapi juga bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara,” katanya.

Dengan penyetoran Rp535.377.000 pada 19 Agustus 2026, Kejari Ciamis mencatat total Rp1.142.801.000 uang pengganti dan denda perkara korupsi telah disetorkan ke kas negara sepanjang 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Ciamis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. ( ES).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments