BerandaBerita CiamisBupati Herdiat Serahkan Remisi 288 Warga Binaan Lapas Ciamis

Bupati Herdiat Serahkan Remisi 288 Warga Binaan Lapas Ciamis

lintaspasundan.com, BERITA ‎CIAMIS. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis diwarnai dengan penyerahan Remisi Umum kepada warga binaan, Senin (17/8/2026).‎‎

Sebanyak 228 narapidana Lapas Kelas IIB Ciamis menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kepada perwakilan warga binaan di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis.‎‎

Dari total 228 penerima remisi, sebanyak 224 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), berupa pengurangan masa pidana. ‎‎Sementara empat orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung memperoleh kebebasan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.‎‎

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.‎‎

“Remisi tentu bukan acara seremonial. Yang paling utama adalah penghargaan dari pemerintah kepada bapak ibu warga binaan yang mempunyai niat dan iktikad yang baik, berkelakuan baik, sehingga pemerintah mengurangi masa hukuman dari yang sudah ditentukan sebelumnya,” ujar Bupati.‎‎

Bupati pun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi.

Ia berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.‎‎

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIB Ciamis yang telah menjalankan berbagai program pembinaan bagi warga binaan.

‎‎Ia berharap keterampilan dan pembinaan yang diperoleh selama berada di lapas dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk hidup mandiri serta kembali berbaur secara positif di lingkungan masyarakat.‎‎

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto mengatakan, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.‎‎

“Pada hari kemerdekaan ini kita tidak hanya mengenang jasa dan pengorbanan para pahlawan, tetapi juga melakukan introspeksi dan memperbaiki diri. Kemerdekaan mengajarkan pentingnya harapan, perubahan, tanggung jawab, serta kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Supriyanto.‎‎

Menurutnya, kondisi Lapas Kelas IIB Ciamis hingga saat ini aman dan terkendali.

Namun, jumlah penghuni masih melebihi kapasitas.‎‎Lapas Kelas IIB Ciamis memiliki kapasitas 148 orang, sedangkan jumlah penghuni mencapai 332 orang.‎‎

Pada kesempatan tersebut, Supriyanto menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.‎‎

Adapun 224 penerima RU I mendapatkan pengurangan masa pidana dengan rincian 76 orang menerima remisi satu bulan, 93 orang dua bulan, 31 orang tiga bulan, 14 orang empat bulan dan 10 orang lima bulan.‎‎

Sedangkan empat penerima RU II terdiri dari satu orang yang mendapatkan remisi satu bulan, satu orang dua bulan dan dua orang mendapatkan remisi tiga bulan.‎‎

Supriyanto berharap pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat semakin meningkatkan kesadaran, kedisiplinan dan tanggung jawab warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan.‎‎

Baca Juga : Bupati Ciamis Apresiasi Penabung Sampah Terbaik

Bagi warga binaan yang belum memperoleh remisi, ia meminta agar tetap mengikuti seluruh kegiatan pembinaan dengan baik dan menjadikan masa pidana sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.‎‎

“Jadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,” pungkasnya. (DN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments