BerandaBerita CiamisPilkades Serentak Ciamis 2026 Pakai Sistem Digital, 176 TPS

Pilkades Serentak Ciamis 2026 Pakai Sistem Digital, 176 TPS

lintaspasundan.com.BERITA.CIAMIS.- Pilkades Serentak Ciamis 2026 akan menggunakan sistem pemungutan suara digital di 176 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebanyak 40 desa dijadwalkan mengikuti pemilihan kepala desa pada 13 Desember 2026.

Penerapan sistem digital dalam Pilkades Serentak Ciamis 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Ciamis. Persiapan terus dimatangkan untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan lancar, aman, tertib, dan transparan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh penyelenggara, mulai dari administrasi, kepanitiaan, sosialisasi, hingga sarana dan prasarana pendukung.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemkab Ciamis November 2026 yang dirangkaikan dengan Deklarasi Damai Pilkades Serentak di Aula Setda Ciamis, Kamis (5/11/2026).

Andang menyebutkan, hingga 5 November 2026, seluruh 40 desa penyelenggara telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 16 Oktober 2026.

Sementara itu, sebanyak 33 desa telah memiliki dua hingga lima bakal calon kepala desa. Lima desa masih memiliki satu bakal calon, yakni Nagarapageuh dan Kertajaya di Kecamatan Panawangan, Mulyasari di Kecamatan Jatinagara, Kalijaya di Kecamatan Banjaranyar, serta Raksabaya di Kecamatan Cimaragas.

Adapun Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, dan Desa Mekarjadi, Kecamatan Sadananya, akan menggelar seleksi pada 12 November 2026. Seleksi dilakukan karena masing-masing desa memiliki tujuh pendaftar yang harus disaring menjadi maksimal lima bakal calon.

176 TPS Disiapkan untuk Pilkades Digital

Dari total 176 TPS, sebanyak 72 TPS mendapat dukungan anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan 106 TPS lainnya dibiayai melalui APBD Kabupaten Ciamis.

Menurut Andang, penerapan teknologi digital membutuhkan kesiapan perangkat, infrastruktur, serta sosialisasi dan simulasi secara menyeluruh. Panitia kabupaten diminta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, BPD, panitia desa, KPPS, masyarakat, dan DPMD Provinsi Jawa Barat.

Ia juga menekankan pentingnya netralitas BPD, pemerintah desa, dan seluruh panitia. Setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan melalui musyawarah serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Seluruh elemen masyarakat juga diimbau menjaga suasana damai dan tidak membiarkan perbedaan pilihan memicu konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

Jadwal Pilkades Serentak Ciamis 2026

Berdasarkan tahapan yang telah disiapkan, penetapan calon kepala desa, pengundian nomor urut, dan penjelasan tata cara kampanye dijadwalkan pada 1 Desember 2026.

Masa kampanye berlangsung pada 4, 7, dan 8 Desember 2026. Selanjutnya, masa tenang ditetapkan pada 9–11 Desember 2026.

Baca Juga : 68 Dapur MBG Priangan Timur Desak BGN Evaluasi Aturan

Puncak pelaksanaan Pilkades Serentak Ciamis 2026 akan berlangsung pada Minggu, 13 Desember 2026, melalui pemungutan dan penghitungan suara.

Terkait anggaran, bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Ciamis saat ini sedang dalam proses penyaluran kepada desa melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Pemkab Ciamis berharap seluruh persiapan rampung tepat waktu. Dengan dukungan teknologi, kesiapan penyelenggara, serta partisipasi masyarakat, Pilkades Serentak 2026 diharapkan berlangsung demokratis, transparan, aman, dan kondusif. ( DN).

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments