lintaspasundan.com.BERITA.CIAMIS.- Pesantren bukan sarang teroris. Lembaga pendidikan Islam ini memiliki peran penting dalam membentuk akhlak, memperdalam ilmu agama, serta menanamkan nilai cinta tanah air. Karena itu, tindakan individu tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan stigma negatif terhadap seluruh pesantren.
Penegasan tersebut disampaikan Ang Icep saat menanggapi dugaan keterlibatan seorang individu dalam tindak pidana terorisme yang dikaitkan dengan Pondok Pesantren Hamalatal Quran, Jumat (6/11/2026).
Ia mengingatkan masyarakat agar menyikapi persoalan tersebut secara bijak, objektif, dan proporsional.
Menurut Ang Icep, setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berkeadilan, tanpa prasangka maupun generalisasi terhadap lembaga pendidikan Islam dan para santri.

Pesantren Mengajarkan Akhlak dan Kedamaian
Ang Icep menegaskan, pesantren memiliki tradisi pendidikan yang mengutamakan pendalaman ilmu agama (tafaqquh fiddin), pembentukan akhlak, penghormatan terhadap perbedaan, serta penanaman nilai kasih sayang.
Ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin mengajarkan umat untuk menghadirkan manfaat, menjaga persaudaraan, dan menciptakan kedamaian di tengah masyarakat.
Selain itu, pesantren memiliki sejarah panjang dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Para kiai dan santri turut berperan mempertahankan kedaulatan bangsa. Semangat cinta tanah air, persatuan, dan menjaga keutuhan NKRI terus diwariskan melalui pendidikan pesantren.
Ang Icep Bawa Perspektif Pesantren ke Luar Negeri
Ang Icep mengungkapkan, dirinya pernah mendapat penugasan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengunjungi sejumlah negara. Penugasan tersebut bertujuan mendalami sekaligus menyampaikan perspektif tentang pendidikan pesantren dan isu terorisme.
Ia juga mengaku pernah menjadi pembicara utama dalam forum di Universitas Tokyo, Jepang. Selain itu, ia berbagi pandangan mengenai pesantren bersama alumni Lemhannas RI di Washington DC, Miami, Chicago, dan California, Amerika Serikat.
Penegakan Hukum Harus Adil dan Profesional
Berbekal pengalaman pelatihan di bidang kontraintelijen, infiltrasi, manajemen konflik, dan ketahanan nasional, Ang Icep berpandangan bahwa radikalisme harus ditangani secara komprehensif melalui pendekatan yang tepat, adil, dan berimbang.
Menurutnya, ketidakadilan dapat memunculkan kekecewaan sosial dan membuka peluang berkembangnya paham ekstrem. Karena itu, pemerintah perlu mengedepankan perlindungan masyarakat, dialog, pendidikan, serta penegakan keadilan.
Baca Juga : Perlinsos Ciamis Baru 53,40 Persen, Pemkab Bergerak
Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, setiap proses hukum wajib tetap menghormati hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, dan ketentuan perundang-undangan.
Ang Icep pun mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak menggeneralisasi persoalan. Pesantren harus tetap menjadi ruang pendidikan, pembentukan karakter, penguatan moral, serta pengabdian kepada masyarakat dan bangsa.
Pesan tersebut terangkum dalam ungkapan “Santri Abadi, Santri Mengabdi”. Menurutnya, menjadi santri bukan sekadar pernah menimba ilmu di pesantren, melainkan komitmen seumur hidup untuk menjaga ilmu, akhlak, persaudaraan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, serta negara. (Ezen).

[…] Baca Juga : Pesantren Bukan Sarang Teroris, Ang Icep Tegaskan […]