lintaspasundan.com.BERITA.CIAMIS.- Pemerintah Kabupaten Ciamis mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dan menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi kesehatan nasional.
Usulan perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis,di Aula Tumenggung Wiradikusumah, DPRD Ciamis. Senin (19/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Herdiat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Bupati menjelaskan, perubahan aturan diperlukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut.
Kedua regulasi nasional itu menjadi landasan penyesuaian kebijakan KTR di daerah, termasuk pengaturan tempat khusus merokok dan pengendalian iklan produk tembakau.
Selain menyelaraskan regulasi, perubahan Perda KTR juga bertujuan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Ciamis.
Pemkab Ciamis berharap pengelola tempat dan fasilitas yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok semakin patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Partisipasi masyarakat juga dinilai penting untuk mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Bupati menegaskan, penerapan kebijakan KTR perlu mengedepankan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan aturan, dan peningkatan kesadaran publik.
Dengan demikian, kawasan tanpa rokok tidak hanya menjadi instrumen pengendalian, tetapi juga sarana edukasi untuk mendorong perilaku hidup bersih dan sehat.
𝘽𝙖𝙘𝙖 𝙅𝙪𝙜𝙖 : PAN Usulkan Asep Rahmat, PDIP Ciamis Tunggu Arahan Dari Pusat
Perlindungan anak-anak, ibu hamil, serta kelompok rentan terhadap paparan asap rokok menjadi salah satu perhatian dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
“Melalui penyempurnaan ketentuan ini, kami berharap perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok dapat ditingkatkan, khususnya bagi anak-anak, ibu hamil dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak asap rokok,” demikian harapan Bupati Herdiat.
Melalui usulan perubahan Perda KTR ini, Pemkab Ciamis berharap kebijakan kawasan tanpa rokok semakin selaras dengan regulasi nasional sekaligus memperkuat upaya perlindungan kesehatan masyarakat di berbagai lingkungan. (𝙀𝙯𝙚𝙣).
