BerandaBerita CiamisPolres Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras, Perda Disiapkan

Polres Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras, Perda Disiapkan

lintaspasundan.com.BERITA.CIAMIS.- Polres Ciamis memusnahkan 5.599 botol minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat),Pemusnahan miras ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Ciamis. Selasa (20/10/2026).

Sejalan dengan langkah tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah memproses rancangan peraturan daerah (Perda) tentang penyalahgunaan minuman keras dan narkoba.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, peredaran dan konsumsi miras berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan, seperti perkelahian, aksi premanisme, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan.

“Pemusnahan barang bukti yang kita saksikan hari ini merupakan salah satu wujud komitmen nyata Polres Ciamis bersama seluruh elemen Forkopimda dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan tertib,” ujar Eko.

Ia menegaskan, pemberantasan miras ilegal membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga. Polres Ciamis juga berkomitmen meningkatkan pengawasan serta menindak tegas peredaran miras ilegal.

Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengapresiasi langkah Polres Ciamis dalam memberantas peredaran miras dan narkoba. Ia menilai upaya tersebut penting untuk mencegah tindak kriminalitas dan menjaga ketenteraman masyarakat.

𝘽𝙖𝙘𝙖 𝙅𝙪𝙜𝙖 : Bupati Usulkan Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres beserta jajarannya. Dalam beberapa kegiatan, Bapak Kapolres langsung memimpin di lapangan melaksanakan razia miras dan narkoba,” kata Herdiat.

Bupati juga memastikan bahwa rancangan Perda terkait penyalahgunaan minuman keras dan narkoba sedang diproses oleh Pemkab Ciamis.

“Insya Allah, dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita keluarkan Perda tentang penyalahgunaan minuman keras dan narkoba. Itu sedang diproses,” ungkapnya.

Pemusnahan 5.599 botol miras dan rencana penyusunan Perda tersebut diharapkan memperkuat upaya pencegahan serta penindakan terhadap peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Ciamis. Kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif. ( 𝘿𝙉).

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments