BerandaBerita CiamisTangki Modifikasi Tampung 2,4 Ton BBM Subsidi di Ciamis Terbongkar

Tangki Modifikasi Tampung 2,4 Ton BBM Subsidi di Ciamis Terbongkar

lintaspasundan.com.BERITA.CIAMIS.- Polres Ciamis membongkar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Ciamis menggunakan mobil Mitsubishi Fuso dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 2,4 ton. Polisi mengamankan dua orang serta menyita 18 pelat nomor berbeda dan telepon seluler berisi barcode pembelian BBM.

Kedua orang yang diamankan berinisial AW (34) dan AF (16), yang diduga berperan sebagai sopir dan kernet. Kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diungkap Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026).

Penindakan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu SPBU di Kabupaten Ciamis.

Tangki Fuso Dimodifikasi untuk Menampung BBM

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menjelaskan, kendaraan Mitsubishi Fuso tersebut diduga dimodifikasi dengan penambahan tangki di bagian belakang berkapasitas sekitar 2,4 ton BBM.

Modusnya, kendaraan mengisi BBM melalui tangki standar di SPBU. Setelah itu, bahan bakar disedot menggunakan mesin dan dipindahkan ke tangki tambahan yang telah disiapkan.

Pengisian diduga dilakukan secara bertahap di sejumlah SPBU. Kendaraan berpindah lokasi dengan membeli sekitar 200 liter BBM dalam setiap transaksi.

“Jadi, sistemnya hunting. Di SPBU satu mengisi, kemudian pindah lagi ke SPBU lainnya. Pengisiannya dicicil, sekitar 200 liter, lalu BBM disedot dan ditampung di tangki yang sudah dimodifikasi,” ujar Eko.

Untuk mengelabui petugas, kendaraan tersebut diduga menggunakan pelat nomor berbeda. Polisi menyita 18 pelat nomor serta telepon seluler yang berisi barcode untuk transaksi pembelian BBM subsidi.

Polisi Telusuri Asal BBM dan Dugaan Jaringan

Polisi masih mendalami tujuan penjualan BBM yang dikumpulkan, asal bahan bakar, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua minggu.

“Kita masih dalami ini dijual ke mana, siapa yang ada di balik ini, dan SPBU mana saja yang menjadi tempat pengisian. Ini masih terus kita kembangkan,” kata Eko.

Penyidik juga menelusuri SPBU yang diduga menjadi lokasi pengisian untuk mengungkap pola operasional dan kemungkinan adanya jaringan yang mendukung aktivitas tersebut.

Polres Ciamis menegaskan, pengawasan distribusi BBM subsidi penting dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran dan tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.

Terancam Enam Tahun Penjara

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

𝘽𝙖𝙘𝙖 𝙅𝙪𝙜𝙖 : Polres Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras, Perda Disiapkan

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum terhadap orang yang diamankan tetap mengikuti tahapan penyidikan dan pembuktian.

Polres Ciamis mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kepada pihak berwenang agar distribusi bahan bakar tetap terjaga dan tidak merugikan masyarakat luas. (𝘿𝙉).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments