lintaspasundan.com.BERITA.CIAMIS.- Forum Mahasiswa dan Pemuda Galuh Tabayun (Formagat) meminta semua pihak terbuka terkait polemik program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Ciamis. Klarifikasi dan verifikasi dinilai penting agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.
Sekretaris Jenderal Formagat, Fauzi Ridwan, S.H., M.H., menyoroti pemberitaan media online Pelita Investigasi berjudul “Dinas Sosial Kabupaten Ciamis Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat” yang turut mengangkat dugaan penyimpangan program Rutilahu.
Menurut Fauzi, pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan perlu disajikan secara proporsional dengan membedakan persoalan administratif, indikasi kerugian negara, dan tindak pidana yang telah terbukti melalui proses hukum.
“Setiap dugaan harus diberikan ruang untuk diklarifikasi. Persoalan administratif atau perbedaan teknis tidak seharusnya langsung dipersepsikan sebagai tindak pidana korupsi sebelum ada pemeriksaan dan kesimpulan dari lembaga berwenang,” ujar Fauzi.
Ia juga menyoroti pertemuan Dinas Sosial Kabupaten Ciamis dengan media Pelita Investigasi yang disebut berlangsung pada 23 September 2026 di kantor dinas setempat. Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas disebut telah memberikan penjelasan terkait sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan program Rutilahu.
Fauzi menilai penjelasan dari pihak yang diberitakan perlu disampaikan secara proporsional agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang penting. Namun, pengawasan harus berlandaskan data, verifikasi, dan keberimbangan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang lengkap,” katanya.
Terkait laporan kepada aparat penegak hukum (APH), Fauzi menegaskan bahwa laporan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan yang dilaporkan tetap harus diperiksa dan dibuktikan melalui mekanisme hukum oleh pihak berwenang.
Ia juga meminta kejelasan mengenai kapasitas pelapor, termasuk apakah laporan disampaikan atas nama pribadi atau mewakili institusi perusahaan pers.
Dalam evaluasi program Rutilahu Ciamis, Fauzi mendorong pemeriksaan berbasis dokumen dan kondisi faktual di lapangan. Aspek yang perlu ditelaah meliputi data penerima bantuan, penggunaan dan sisa dana, spesifikasi pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban.
Baca Juga : Pengajian MUI Baregbeg ke-10 Tahun Pererat Silaturahmi Ulama
“Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemberitaan atau saling klaim. Jika ada persoalan, mari buka data, lakukan verifikasi, dan selesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Fauzi berharap pemerintah, masyarakat, dan media menjaga komunikasi serta menghormati kebebasan pers, hak publik atas informasi, dan hak jawab pihak yang diberitakan. Dengan demikian, polemik Rutilahu di Kabupaten Ciamis dapat ditelaah secara objektif berdasarkan fakta demi memberikan kejelasan kepada masyarakat. ( DN).

[…] Baca Juga : Formagat Minta Klarifikasi Terbuka soal Rutilahu Ciamis […]